
PIAGAM: Abdurahman Muhammad Bakri (kanan) menunjukkan piagam dari KPK lantaran rajin melaporkan gratifikasi, Jumat (23/3).
JawaPos.com - Masih muda dan berpenampilan sederhana. Itulah kesan pertama saat bertemu dengan Abdurahman Muhammad Bakri, 35, di kantor urusan agama (KUA), Trucuk, Klaten, Jumat (23/3).
Mengenakan kaos berkerah warna abu-abu, pria dengan dua anak itu begitu ramah saat menemui awak media. Awalnya, pria yang akrab dipanggil Abdul itu terlihat kaget saat ada sejumlah awak media mendatangi kantornya.
Pasalnya, selama ini sepertinya kantor yang sudah ditempatinya sejak beberapa tahun itu tidak ada hal yang perlu diberitakan. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan, Abdul akhirnya bisa mengerti. Bahwa dirinya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pejabat negara yang paling aktif melaporkan gratifikasi ke KPK.
Setidaknya sampai saat ini, Abdul sudah 59 kali melaporkan gratifikasi ke KPK. Meski jumlah setiap laporan gratifikasi tidaklah banyak. Tetapi, apa yang dilakukan oleh Abdul mendapatkan apresiasi dari KPK.
Abdul sendiri tidak menyangka bahwa setiap pelaporannya akan diumumkan oleh KPK. Baginya, melaporkan gratifikasi tersebut menjadi sebuah kewajiban. Sehingga dirinya rutin melaporkan ke KPK setiap ada gratifikasi dari warga.
Abdul mengaku pelaporan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu. Tepatnya, setelah adanya kebijakan tentang gratifikasi. "Sampai sekarang ini lebih kurang sudah 59 kali saya melaporkan gratifikasi ke KPK," terangnya kepada JawaPos.com.
Sebagai seorang penghulu di KUA Trucuk, Abdul memang sangat sering menerima gratifikasi. Jumlahnya pun bervariasi, ada yang Rp 25 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Sebenarnya, dirinya sudah memberikan penjelasan kepada warga agar tidak perlu memberikan uang lagi.
Karena untuk pelayanan di luar jam kerja warga sudah membayar sebesar Rp 600 ribu. Dan uang tersebut sudah termasuk untuk biaya transportasi dan juga jasanya. "Tetapi kadang warga tetap nekad memberikannya. Ada yang ditaruh di sepeda motor, di tas," ujarnya.
Abdul pun tidak bisa menolaknya. Bukan karena apa-apa, dirinya tidak mau sikapnya tersebut justru akan menyakiti perasaan warga. Makanya, setiap ada warga yang memberikan gratifikasi, langsung dilaporkannya ke KPK.
Awalnya, Abdul memang tidak paham mengenai pelaporan tersebut. Dirinya baru paham setelah dijelaskan oleh temannya yang lebih dulu melaporkan gratifikasi ke KPK. "Untuk pelaporannya tidak rumit, ini saya juga tahu dari teman yang juga sudah melapor. Sampai sekarang pun saya masih rutin melaporkannya," ungkap pria lulusan STAIN Surakarta tersebut.
Pria yang sudah bekerja selama 13 tahun di Kementerian Agama (Kemenag) Klaten itu mengaku, bahwa dirinya selalu berpegang teguh pada pesan orang tuanya. Yakni agar selalu bekerja dengan jujur dan benar. "Niat saya bekerja sesuai aturan, kerja nyaman dan enak. Dan tetap istiqomah, untuk tidak korupsi dimulai dari diri kita sendiri," pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
