Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Maret 2018 | 07.18 WIB

59 Kali Laporkan Gratifikasi, Abdul Selalu Ingat Pesan Orangtuanya

PIAGAM: Abdurahman Muhammad Bakri (kanan) menunjukkan piagam dari KPK lantaran rajin melaporkan gratifikasi, Jumat (23/3). - Image

PIAGAM: Abdurahman Muhammad Bakri (kanan) menunjukkan piagam dari KPK lantaran rajin melaporkan gratifikasi, Jumat (23/3).

JawaPos.com - Masih muda dan berpenampilan sederhana. Itulah kesan pertama saat bertemu dengan Abdurahman Muhammad Bakri, 35, di kantor urusan agama (KUA), Trucuk, Klaten, Jumat (23/3).


Mengenakan kaos berkerah warna abu-abu, pria dengan dua anak itu begitu ramah saat menemui awak media. Awalnya, pria yang akrab dipanggil Abdul itu terlihat kaget saat ada sejumlah awak media mendatangi kantornya.


Pasalnya, selama ini sepertinya kantor yang sudah ditempatinya sejak beberapa tahun itu tidak ada hal yang perlu diberitakan. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan, Abdul akhirnya bisa mengerti. Bahwa dirinya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pejabat negara yang paling aktif melaporkan gratifikasi ke KPK.


Setidaknya sampai saat ini, Abdul sudah 59 kali melaporkan gratifikasi ke KPK. Meski jumlah setiap laporan gratifikasi tidaklah banyak. Tetapi, apa yang dilakukan oleh Abdul mendapatkan apresiasi dari KPK.


Abdul sendiri tidak menyangka bahwa setiap pelaporannya akan diumumkan oleh KPK. Baginya, melaporkan gratifikasi tersebut menjadi sebuah kewajiban. Sehingga dirinya rutin melaporkan ke KPK setiap ada gratifikasi dari warga.


Abdul mengaku pelaporan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu. Tepatnya, setelah adanya kebijakan tentang gratifikasi. "Sampai sekarang ini lebih kurang sudah 59 kali saya melaporkan gratifikasi ke KPK," terangnya kepada JawaPos.com.


Sebagai seorang penghulu di KUA Trucuk, Abdul memang sangat sering menerima gratifikasi. Jumlahnya pun bervariasi, ada yang Rp 25 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Sebenarnya, dirinya sudah memberikan penjelasan kepada warga agar tidak perlu memberikan uang lagi.


Karena untuk pelayanan di luar jam kerja warga sudah membayar sebesar Rp 600 ribu. Dan uang tersebut sudah termasuk untuk biaya transportasi dan juga jasanya. "Tetapi kadang warga tetap nekad memberikannya. Ada yang ditaruh di sepeda motor, di tas," ujarnya.


Abdul pun tidak bisa menolaknya. Bukan karena apa-apa, dirinya tidak mau sikapnya tersebut justru akan menyakiti perasaan warga. Makanya, setiap ada warga yang memberikan gratifikasi, langsung dilaporkannya ke KPK.


Awalnya, Abdul memang tidak paham mengenai pelaporan tersebut. Dirinya baru paham setelah dijelaskan oleh temannya yang lebih dulu melaporkan gratifikasi ke KPK. "Untuk pelaporannya tidak rumit, ini saya juga tahu dari teman yang juga sudah melapor. Sampai sekarang pun saya masih rutin melaporkannya," ungkap pria lulusan STAIN Surakarta tersebut.


Pria yang sudah bekerja selama 13 tahun di Kementerian Agama (Kemenag) Klaten itu mengaku, bahwa dirinya selalu berpegang teguh pada pesan orang tuanya. Yakni agar selalu bekerja dengan jujur dan benar. "Niat saya bekerja sesuai aturan, kerja nyaman dan enak. Dan tetap istiqomah, untuk tidak korupsi dimulai dari diri kita sendiri," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore