Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 01.22 WIB

Kisah Nurul Huda dan Rini Astutik, Mediator Perceraian Termuda di PA Sidoarjo

SABAR DAN TENANG: Nurul Huda dan Rini Astutik sedang menunggu ‘’pasien’’ di ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pada Selasa (24/1). - Image

SABAR DAN TENANG: Nurul Huda dan Rini Astutik sedang menunggu ‘’pasien’’ di ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pada Selasa (24/1).

Banyak pengalaman yang dicecap Nurul Huda dan Rini Astutik selama menjadi ”penengah” bagi pasangan suami istri yang hendak berpisah. Ada yang saling maki sampai bersimpuh di kaki.



MAYA APRILIANI



Selasa (24/1) menjadi hari yang sibuk bagi Nurul Huda. Salah seorang mediator di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo itu harus menuntaskan pekerjaan memediasi pasangan suami istri (pasutri) yang ingin bercerai. Bukan hanya satu pasangan, tapi lima pasangan. Satu per satu pasangan yang sepakat menempuh jalur mediasi menemui Huda.


Ruang mediasi di PA yang terletak di lantai dua itu tidak terlalu besar. Ukurannya hanya 3 x 7 meter persegi. Terpisah dengan ruang sidang perceraian. Ruang tersebut disekat menjadi dua bagian. Satu bagian untuk ruang kerja para mediator, sedangkan bagian yang lain digunakan untuk mediasi.


Beragam alasan dikemukakan pasutri saat berhadapan dengan Huda. Mereka mencurahkan isi hatinya kepada pria 28 tahun itu. Mulai awal mula perpecahan dalam rumah tangga sampai memutuskan perceraian.


Dengan penuh kesabaran,Huda mendengarkan semua curhat dari suami dan istri. Sebagai mediator, bapak satu anak tersebut tidak bersikap sok mengerti. Dia juga tidak mendukung salah satu pihak dengan memberikan pembenaran atau sikap yang menyalahkan. Huda benar-benar bersikap netral.


Kemarin, ada pasutri yang menjalani mediasi dengan emosi. Suami mengajukan cerai talak dengan alasan istri memiliki pria idaman lain (PIL). Dalam proses tersebut, sang istri mengakui memiliki hubungan spesial dengan lelaki lain. ”Istri merasa kurang perhatian dan kasih sayang dari suami,” kata Huda setelah mediasi.


Alasan itulah yang membuat emosi suaminya membuncah. Sang suami menganggap alasannya terlalu sepele. Di sanalah, Huda mengambil peran dengan memberikan arahan dan masukan. Akhirnya, suami menyadari kekhilafannya. Sang istri pun ikhlas diceraikan. Dia juga mengaku bersalah atas hubungan terlarang yang dijalin dengan lelaki lain. ”Akhirnya, keduanya sepakat bercerai dengan damai,” lanjutnya.


Meskipun tetap terasa pedih bagi yang mengalami, akhir cerita perceraian tanpa masalah seperti itu membuat Huda ikut bersyukur. Meski harus berpisah, mereka tetap bisa akur. Tidak terjadi keributan ataupun pertengkaran yang berujung permusuhan.


Sebagai seorang mediator, pria kelahiran Sampang tersebut sadar bahwa membuat damai dua pihak yang berselisih paham tidaklah gampang. Apalagi, bagi mereka yang sudah mantap untuk berpisah.


”Banyak yang beranggapan mediasi ini untuk perdamaian supaya tidak terjadi perceraian,” ucap alumnus UIN Malang itu. Padahal, tujuan mediasi bukan semata-mata untuk mendamaikan. Melalui proses tersebut, pasangan suami istri bisa memahami hak dan kewajiban selama dan pasca perceraian. Terutama soal hak anak yang dihasilkan dalam perkawinan.


Selama ini, banyak pihak yang acuh terhadap permasalahan ”turunan” setelah mengakhiri pernikahan. Sering kali mereka tidak memikirkan soal harta gono-gini atau hak asuh anak. Mereka menganggap semua permasalahan beres saat palu hakim menetapkan perceraian dikabulkan. Padahal, dalam perkawinan mereka, ada hak anak yang harus dilindungi.


”Akhirnya, mereka balik lagi ke sini. Mengurus hak asuh anak,” ujar Huda sambil geleng-geleng kepala. Permasalahan tersebut tidak akan ditemui jika pasutri menempuh jalur mediasi.


Selama ini, tidak semua pasutri yang mengajukan perceraian menempuh jalur tersebut. Di antara lebih dari 4.000 perkara perceraian yang masuk ke PA tiap tahun, hanya 700–800 pasutri yang mengambil langkah mediasi terlebih dulu.


Ada pasangan yang setelah menjalani mediasi tetap melanjutkan perceraian dengan hati yang lebih tenang. Ada juga yang justru berpikir ulang untuk berpisah. Bahkan, beberapa pasangan akhirnya memutuskan untuk tidak jadi mengakhiri biduk rumah tangga dan rujuk kembali.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore