Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 November 2024 | 17.24 WIB

Sound Horeg Terus Hidup Selama Speaker dan Segala Sistemnya Tetap Diproduksi

SEWANYA PULUHAN JUTA: Salah satu peserta karnaval di Desa Klotok, Tuban, pada perayaan Agustusan tahun. (Rofi’i untuk Jawa Pos Radar Tuban) - Image

SEWANYA PULUHAN JUTA: Salah satu peserta karnaval di Desa Klotok, Tuban, pada perayaan Agustusan tahun. (Rofi’i untuk Jawa Pos Radar Tuban)

SOUND horeg tak hanya menghadapi resistansi warga yang tak tahan dengan kebisingan yang ditimbulkan. Tapi, juga aturan yang membatasi pergerakannya.

Misalnya, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mengutip Jawa Pos Radar Malang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, pada pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan dengan pengeras suara berintensitas lebih dari 60 desibel. Selain itu, penyelenggaraan juga harus dilaksanakan di lokasi yang jauh dari permukiman warga.

Agustus lalu, menjelang perayaan 17-an, Pj Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Andriyanto juga mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound horeg. Di antara poin pentingnya kala itu, panitia penyelenggara harus mendapatkan izin kepolisian. Juga, pembatasan penggunaan kendaraan sound system.

Di Kabupaten Malang, yang bisa dibilang salah satu sentra sound horeg, kepolisian setempat bahkan sudah tidak mengeluarkan izin sound horeg. ”Sejak 20 September 2023 sudah tidak mengeluarkan izin kegiatan check sound (tes sound horeg),’’ terang Kabag Ops Polres Malang Kompol M. Bagus Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Malang.

Bagus menyebut pihaknya bahkan pernah turun ke lokasi untuk melakukan penindakan. ’’Tahun 2023 pernah di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, warga menyelenggarakan acara pakai sound horeg, tapi ditaruh dekat sekolah,’’ ungkap dia.

Bhabinkamtibmas pun diturunkan. Setelah dilakukan pembahasan, pengeras suara tersebut dipindahkan.

Tapi, turun tangannya polisi dan satpol PP ternyata menuai pro-kontra. Dalam serangkaian penelitian bersama kalangan kampus dan peserta focus group discussion (FGD), Bagus menyebut bahwa sound horeg merupakan fenomena yang kompleks di masyarakat. Meski banyak yang mengecam, tidak sedikit pula yang mendukung.

Bagus menambahkan, perhelatan sound horeg jadi semacam kebanggaan bagi suatu permukiman. Di sisi lain, penggemar dan penyelenggara tidak resistan terhadap pembatasan.

”Misal pembatasan waktu, mereka justru senang karena penyelenggaraan acara sound horeg itu mengeluarkan banyak biaya. Mereka juga punya semacam regu keamanan sendiri yang lebih didengar warganya,’’ imbuh Bagus.

Menurut musikolog Erie Setiawan, sound horeg pada dasarnya lanskap industri. Efek kemajuan teknologi tata suara yang merangsang vendor atau praktisi sound untuk merajut daya kreativitas.

”Teknologi tata suara adalah teknologi yang terus berkembang,” kata musikolog yang bermukim di Jogjakarta itu kepada Jawa Pos.

Bagus menambahkan, para panitia penyelenggara selama ini juga bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. ”Mereka perbaiki yang rusak. Karena itu, tidak pernah didapati kasus sound horeg yang diselesaikan secara hukum,” ujarnya.

Lalu, akankah tren sound horeg itu awet? Menurut Erie, sound horeg pada substansinya sebuah delivery mechanism atau bagaimana suara didistribusikan ke pendengar dengan konsep/cara/perangkat tertentu. Jika dianalisis dari konteks psiko-akustik, lebih mengutamakan volume ketimbang clarity, lebih cenderung ”keras” daripada ”jernih/jelas”.

”Horeg masih akan terus hidup sejauh belum ada larangan atau peraturan tertentu yang membatasi ruang gerak pelakunya, terlebih jika speaker dan segala sistemnya masih terus diproduksi/bisa dibeli dan dibuat,” kata Erie. (biy/c6/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore