Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 19.24 WIB

Jurnal Tak Hanya Harus Baik, tapi Ditulis di Saat yang Tepat

MANAJEMEN KARIER: Prof Ibnu Sina Chandranegara di Perpustakaan Umum Universitas Muhammadiyah Jakarta (12/7). - Image

MANAJEMEN KARIER: Prof Ibnu Sina Chandranegara di Perpustakaan Umum Universitas Muhammadiyah Jakarta (12/7).

Strategi di Balik Capaian Ibnu Sina Chandranegara Jadi Profesor di Usia 33 Tahun

Menyandang profesor termuda menjadikan Ibnu Sina Chandranegara bisa melunturkan setidaknya dua stigma. Salah satu pengorbanannya, waktu tidur jadi terkepras.

SUGIH MULYONO, Jakarta

---

ADA stigma tentang profesor yang justru menyemangati Ibnu Sina Chandranegara: berambut putih dan tua. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu termotivasi untuk melunturkan "purbasangka” tersebut.

Dan, misi itu tercapai pada 1 April tahun ini.

Per tanggal tersebut, pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1989, itu secara resmi diangkat dalam jabatan fungsional guru besar di bidang hukum tata negara. Surat keputusannya dia terima pada Juni 2023.

Ditabalkan dalam usia 33 tahun menjadikannya profesor termuda di tanah air. Ibnu menyebut, atas prestasi yang berhasil diperoleh tersebut, dirinya setidaknya melunturkan dua hal.

Pertama, ternyata usia muda pun memungkinkan untuk meraih jabatan guru besar. Kedua, kultur feodalistis yang mungkin melekat di dunia pendidikan, khususnya dalam mengukur kepantasan seseorang mengemban guru besar, menjadi luntur.

"Sehingga stigma atau stereotipe bahwa guru besar itu asumsinya di masyarakat harus orang yang sudah sepuh, tua, dan senior menjadi bisa lebih dimoderasi," ujar pria bergelar lengkap Prof Dr Ibnu Sina Chandranegara SH MH itu kepada Jawa Pos di Jakarta (12/7).

Menurut Ibnu, pencapaiannya secara akademik itu diraih lewat strategi yang matang. Dia memulainya dengan menjadi dosen hukum UMJ per 2012.

Di Indonesia, kata Ibnu, sistemnya menentukan bahwa memperoleh jabatan guru besar setidaknya harus telah menempuh masa kerja 10 tahun sebagai dosen.

Sebelumnya, dia menuntaskan studi sarjana dan magister hukum di UMJ dan studi doktor hukum di Universitas Gadjah Mada. Ibnu juga aktif sebagai editor kepala jurnal, praktisi, dan konsultan di berbagai firma hukum. Termasuk sempat menjadi kuasa hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah saat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sejak awal meniti karier sebagai dosen, saya memang berfokus dan mempersiapkan diri di bidang hukum tata negara (HTN). Aktivitas tridarma perguruan tinggi saya (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) juga berfokus di bidang HTN,’’ katanya.

UMJ, lanjut dia, berperan besar atas apa yang dirinya capai. Mulai karier awal sebagai dosen hingga penyusunan karya ilmiah, dia terus dibimbing guru besar di UMJ. Selanjutnya terus dilakukan pendampingan dalam penyusunan strategi sampai mendapatkan pembiayaan secara mandiri oleh perguruan tinggi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore