Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 September 2022 | 01.46 WIB

Ini Tanggapan Razman Tentang Pernyataan Hotman via Video

Photo - Image

Photo

JawaPos.com-Selain kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Razman Arif Nasution dikabarkan sudah masuk ke tahap penyidikan di Polda Sumut, pengacara Hotman Paris juga menginformasikan ke publik bahwa laporannya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Razman juga masuk ke tahap penyidikan di Mabes Polri.

Menanggapi hal tersebut, Razman Arif Nasution tidak membantah atau membenarkannya karena belum menerima surat resminya. Namun dia menyatakan sampai saat ini dirinya belum berstatus sebagai tersangka.

Razman meyakini dirinya tidak akan menyandang status sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik laporan Hotman. Sebab, apa yang dibicarakannya terkait Hotman Paris tidak berdiri sendiri. Dia menyatakan hal itu dengan kapasitas sebagai kuasa hukum dari Iqlima Kim.

"Seluruh dokumen dan perkataan saya atas persetujuan dan pengakuan dari Iqlima Kim. Merujuk pada UU advokat No 18 Tahun 2003, pengacara tidak identik dengan klien," kata Razman kepada JawaPos.com Sabtu (24/9).

Dia mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mematahkan laporan Hotman Paris terhadap dirinya terkait kasus pencemaran nama baik. Dia memiliki bukti berupa surat kuasa resmi dari Iqlima Kim. Selain itu, dia juga memiliki pengakuan dari Iqlima Kim secara tertulis soal dugaan pelecehan seksual.

"Ada surat pernyataan dari Iqlima Kim bahwa seluruh dokumen terkait dengan dugaan pelecehan seksual apakah itu verbal, non verbal, apakah surat, apakah chatingan WA Hotman ke dia, itu adalah sah dari saya dan saya pertanggungjawabkan secara hukum. Itu ada pernyataan dia (Iqlima) dan ditandatangani di atas materai 10 ribu," jelasnya.

Saat agenda klarifikasi beberapa waktu lalu, Razman mengaku sudah menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik Mabes Polri.

"Saya serahkan kepada penyidik waktu itu. Saya bilang ke Ilyas Munthe (penyidik), ini surat kuasa menjelaskan bahwa ada dugaan pelecehan seksual ditandatangani Iqlima Kim. Kalau dia tidak menganggap ada pelecehan kenapa dia tanda tangani surat kuasa?"katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Razman, ketika Iqlima Kim mencabut kuasa kepada dirinya, alasannya karena ingin menyelesaikan permasalahan sendiri. Bukan karena membantah keterangan dia yang telah disampaikan ke publik sebelumnya.

"Tidak ada alasan saya menjadi tersangka. Dapatkah Hotman menjerat saya sementara saya mendapat surat kuasa, dapatkah Hotman menjerat saya sementara pernyataan Kim ada, dapatkah Hotman menjerat saya sementara sudah ada surat kuasa yang bunyinya pelecehan seksual," katanya.

Belum lama ini, Hotman Paris mengabarkan melalui unggahan video di Instagram pribadinya bahwa laporannya terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Hotman juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Siber Mabes Polri yang menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dengan laporan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Razman Nasution. Jadi sudah dua kasus naik ke tahap penyidikan," kata Hotman Paris.

Sang pengacara meminta Razman untuk menjaga gaya bicaranya. Hotman menegaskan dirinya tidak ada rasa takut sedikit pun terhadap Razman.

"Sekali lagi Razman jaga mulutmu, jangan selalu bilang Hotman takut sama lo. Siapa yang takut sama tubuh gempalmu ? Pengacara kok ngomongnya takut, eh pengacara gak sih lo? Bicaralah soal kesuksesan," ucap Hotman Paris.

Diketahui, pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hotman Paris melaporkan keduanya dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore