
Rizal Djibran Nikahi Sarah dengan Mas Kawin 22 Gram Logam Mulia./Instagram @rizaldjibran_
JawaPos.com - Denny Lubis selaku pengacara aktor Rizal Djibran mengatakan, bahwa kliennya sudah mengetahui ihwal laporan polisi terkait KDRT dan kekerasan seksual yang dibuat Sarah,istrinya, terhadap dirinya di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Rizal Djibran dan kuasa hukum belum menjalin komunikasi apa pun dengan Sarah. Aktor sinetron kolosal itu memasrahkan proses hukumnya berjalan dan siap untuk menghadapinya, sebagaimana disampaikan pengacaranya.
"Tidak ada komunikasi. Kan beliau yang tiba-tiba membuat laporan polisi, kita serahkan saja ke proses hukum. Kalau ada panggilan, pasti Rizal akan memenuhi untuk menjawab segala tudingan yang diarahkan kepada dirinya," kata Denny Lubis kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Dia pun sempat bertanya ihwal kasus KDRT dan kekerasan seksual kepada Rizal Djibran. Dengan tegas aktor berusia 45 tahun itu membantah. Menurut Denny Lubis, kliennya justru kebingungan ketika dituduh melakukan KDRT dan kekerasan seksual.
"Sepanjang menjadi suami-istri Rizal tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan Sarah," tegasnya.
Langkah yang ditempuh Rizal Djibran usai dipolisikan oleh istrinya, dia meminta pengacaranya untuk mempelajari kasus itu untuk kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan fakta untuk melakukan kontra.
Rizal Djibran enggan membuka komunikasi dengan Sarah karena kadung merasa sangat kecewa atas tindakan istrinya.
"Walaupun rumah tangga mereka mau diakhiri, seharusnya diselesaikan baik-baik. Tidak ada rumah tangga itu untuk disiarkan kemana mana dan jadi konsumsi publik. Inilah yang menjadi kekecewaaan Rizal Djibran," paparnya.
Diketahui, Sarah membuat laporan polisi terhadap aktor Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
