Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Oktober 2022 | 21.48 WIB

Buat Konten Prank, Baim Wong-Paula Verhoeven Dijerat UU ITE

Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Buntut bikin konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berurusan dengan proses hukum. Kamis (13/10) pasangan artis itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Peter Ell, Baim dan Paula tiba pada pukul 12.57. Setelah diperiksa selama 4,5 jam, keduanya memilih tak mau berkomentar tentang kasusnya. Baim hanya melemparkan senyum dan tawa.

Dia menolak berkomentar terkait dengan kasus yang kini mencoreng nama baiknya tersebut. ”Nggak mau (jawab, Red). Takut diputar-putar jawabannya,” ucapnya.

Peter Ell menyampaikan, dua kliennya itu telah menjawab 70 pertanyaan dari tim penyidik dengan baik. Mereka masih berstatus saksi terlapor. ”Iya, soalnya kan berdua. Jadi, masing-masing (35 pertanyaan),” jelas pengacara Baim dan Paula tersebut.

Dia tak mau memberikan penjelasan lebih dalam terkait dengan pemeriksaan Baim dan Paula. Sebab, permasalahan itu masih ditangani kepolisian. ”Ini kan lagi diproses. Jadi, tunggu saja ya,” tutur Peter.

Baim dan Paula menjalani pemeriksaan atas laporan pengacara Mila Ayu Dewata Sari. Keduanya dijerat dengan pasal UU ITE. Sebelumnya, mereka juga dilaporkan ormas Sahabat Polisi Indonesia atas Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore