
Venna Melinda menunjukkan hasil visum. Hanif Nashrullah/Antara
JawaPos.com - Venna Melinda mengatakan, berkas perkara kasus KDRT laporannya terhadap Ferry Irawan kemungkinan akan P 21 atau berkas dinyatakan lengkap dalam waktu dekat, berdasarkan informasi yang didapatkannya. Itu berarti kasus ini tidak lama lagi akan bergulir di pengadilan.
Venna Melinda mengaku siap untuk bertemu dengan Ferry Irawan, suami yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya.
"Insya Allah siap. Karena saya menginginkan keadilan," ujar perempuan berhijab saat ditemui di Komnas Perempuan di bilangan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Venna juga mengatakan menjadi korban KDRT sejatinya bukan lah perkara mudah. Selain menyisakan trauma berkepanjangan, korban KDRT juga mengalami situasi tambah berat karena pelaku biasanya akan selalu berusaha memutarbalikkan fakta.
"Korban KDRT itu pasti melakukan playing victim. Sudah kita korban harus menghadapi playing victim, belum lagi ancaman. Tapi saya siap menghadapinya," tegas Venna.
Seberat apa pun tantangannya, Venna mengaku siap untuk menghadapinya demi memastikan dirinya mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Venna Melinda ingin pelaku mendapatkan hukuman atas apa yang telah dia perbuat.
Hari ini, Selasa (14/2), Venna Melinda mengadukan kasus KDRT dialaminya ke Komnas Perempuan. Dia pun membawa sejumlah berkas untuk melengkapi aduannya tersebut.
Usai membuat aduan, dia mengaku jadi lebih tenang. "Pasti lebih tenang Alhamdulillah. Dari diskusi, ada pencerahan. Kan mereka ahlinya ya," kata Venna Melinda.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
