
Togar Situmorang selaku pengacara pihak terlapor, Christoper Steffanus Budianto alias Steven, (Dok Pribadi)
JawaPos.com - Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag meminta laporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dibuat pada 15 Juni 2022 di Polda Metro Jaya bisa cepat dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik demi memastikan adanya kepastian hukum dan adanya keadilan bagi pencari keadilan.
Menanggapi permintaan tersebut, Togar Situmorang selaku pengacara pihak terlapor, Christoper Steffanus Budianto alias Steven, justru memiliki keyakinan kebalikannya. Dia yakin kasus tersebut tidak mungkin dapat berlanjut sampai ke meja hijau.
"Kalau terkait pidana, saya yakin ini tidak akan pernah bisa jalan. Karena 11 mobil, ini 2 mobil ada di Polda Bali. Alpard di Bali, Hummer di Bali. Ngapain lapor di Polda Metro? Bagaimana Jaksa mau P21 ? Ingat, dalam hukum acara pidana Pasal 184 jelas harus ketahuan tempat kejadiannya dimana," kata Togar kepada JawaPos.com Senin (12/9).
Dia juga mengungkap bahwa mobil Mercy memang benar dibeli di daerah Jakarta Pusat. Namun mobil tersebut kemudian dikirimkan ke Bali. "Berarti harusnya di Bali donk. Mercy bukan uang Jessica, ada orang lain di dalamnya. Dan semua mobil itu ada perjanjiannya. Kalau gue analisa nggak mungkin bro. Jaksa mana berani ngambil bola mentah," katanya.
Togar Situmorang menyatakan kliennya masih membuka kesempatan untuk terjadinya perdamaian dengan Jessica Iskandar- Vincent. Namun ada satu syarat yang diajukan jika perdamaian akan dapat terlaksana. Apa itu ?
"Cabut dulu laporan di Polda. Kalau nggak cabut laporan ya jalani saja ngapain damai. Buktikan saja lah kalau mereka yakin," katanya.
Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
