Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juli 2022 | 17.14 WIB

Rezky Bilang Siap Tes DNA, Pengacara Wenny: Kok Tidak Kasih Tahu Saya

Citra Kirana dan Rezky Aditya. - Image

Citra Kirana dan Rezky Aditya.

JawaPos.com - Rezky Aditya dalam video klarifikasi sekaligus tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu lalu menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA. Hal itu dilakukan guna membuktikan apakah anak yang lahir dari rahim Wenny Ariani adalah anak Rezky atau bukan.

Namun sudah beberapa waktu berlalu, sampai saat ini belum juga dilakukan tes DNA. Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani memberikan penjelasan terkait hal itu. Dia mengatakan, putusan PT Banten belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dilakukan tes DNA.

"Kita belum terima salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Banten. Kalau mereka mau kasasi harus terima dulu salinan resminya. Inkracht itu kalau mereka menyatakan menerima dan ingin membuktikan dengan tes DNA, itu inkracht," jelas Ferry di bilangan Jakarta Selatan Senin (11/7).

Meski tidak menunggu hasil salinan putusan pengadilan diterima, tes DNA sebenarnya bisa saja dilakukan oleh Rezky Aditya guna mendapatkan kepastian. Sayangnya kendati sudah menyatakan siap melakukan tes DNA, sampai saat ini tidak ada komunikasi dilakukan oleh suami Citra Kirana itu ataupun kuasa hukumnya.

"Pada saat prescon mereka kan bilang bersedia melakukan tes DNA, tapi sampai hari ini belum mengabari ke kita. Dari klarifikasi pernyataan mereka, saya nonton juga, katanya akan menghubungi pihak kita, sampai sekarang tidak ada menghubungi pihak kita," jelasnya.

Dia menegaskan, Wenny Ariani juga sangat menginginkan adanya kepastian hukum atas anak yang dilahirkannya. Oleh karena itu, sejak awal kasus ini bergulir, Wenny ingin melakukan tes DNA namun tidak kunjung mendapatkan respons positif. "Kami maunya itu (tes DNA, Red). Dari awal tes DNA yang kita minta, saat kasus ini masuk persidangan kita juga minta," tuturnya.

Ferry Aswan membenarkan bahwa pihak pengacara Rezky Aditya memang menghubungi salah satu sahabat Wenny menanyakan kapan akan dilakukan tes DNA. Sang kuasa hukum heran kenapa tidak secara langsung menghubungi dirinya sebagai pengacara atau menghubungi Wenny secara langsung. Padahal mereka memiliki nomor kontaknya.

"Saya bilang ke bu Wenny, kalau tidak langsung ke kita anggap saja itu (permintaan tes DNA) tidak ada. Karena takutnya nanti berita itu simpang siur benar tidaknya, kan melalui perantara pihak ketiga," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menetapkan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari Naira Kemita Tarekat atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan. Vonis tersebut diputus pada tanggal 20 Mei 2022.

’’Kekey adalah anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya,” kata Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten, membacakan hasil putusan tingkat banding dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/5). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore