Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2023 | 16.02 WIB

Merasa Martabatnya Dijatuhkan, Ferry Irawan Ceraikan Venna Melinda

Venna Melinda- Ferry Irawan./Abdul Rahman - Image

Venna Melinda- Ferry Irawan./Abdul Rahman

JawaPos.com - Setelah sebelumnya menunggu digugat cerai oleh Venna Melinda, Ferry Irawan memutuskan berubah arah. Aktor 45 tahun itu justru yang melayangkan permohonan cerai talak terhadap Venna yang telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ferry Irawan mengajukan cerai talak kepada Venna Melinda pada Selasa (7/2) kemarin secara e-court dan gugatannya terdaftar dengan nomor pendaftaran PA.JS-07022023WKX.

"Pertanggal 7 Januari 2023 kami kuasa hukum Mas Ferry telah mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Selatan melalui e-court. Di sini mas Ferry Irawan sebagai penggugat atau pemohon," kata Khairul Umam yang merupakan tim dari Sunan Kalijaga di bilangan Senayan Jakarta, Selasa (7/2).

Secara garis besar, Ferry Irawan dalam permohonan cerai talaknya terhadap Venna Melinda mengatakan bahwa pihak termohon atau tergugat telah menjatuhkan harkat dan martabat pemohon atau penggugat.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan bahwa apa yang telah diungkapkan Venna Melinda ataupun kuasa hukumnya adalah rangkaian untuk menggiring opini," kata Khairul Umam.

Selain itu, dia menegaskan sebagai seorang suami Ferry Irawan termasuk orang yang bertanggung jawab terhadap istrinya atau Venna Melinda. Menurut Umam, hal ini akan dibuka dengan sejelas-jelasnya dalam persidangan nanti.

"Saya sudah nggak sabar untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang keji. Nanti kita akan buktikan pada saat di persidangan," tuturnya.

Ferry Irawan menunjuk tim dari Sunan Kalijaga untuk membantu menangani kasus perceraiannya dengan Venna Melinda buntut kasus KDRT yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu dan menetapkan Ferry sebagai tersangka dan ditahan.

Sunan Kalijaga mendapatkan kuasa dari Ferry Irawan yang ditandatangani pertanggal 30 Januari 2023 lalu. Awalnya pihak Ferry akan menunggu sebagai pihak tergugat namun akhirnya dia justru yang melayangkan gugatan.

"Pertimbangannya sudah pasti,pihak sana tidak henti-hentinya bicara dari kasus KDRT, masalah ranjang dibicarakan, dibilang mokondo tidak memberikan nafkah, Mas Ferry katanya diancam akan menyebarkan yang tidak senonoh apabila tidak mau berhubungan suami-istri. Nanti kita buktikan di pengadilan," tutur Sunan Kalijaga.

"Yang terakhir ini saya sudah katakan, kalau memang ada pengancaman laporkan saja. Jangan membuat opini melakukan penggiringan untuk menjatuhkan mas Ferry," imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore