
Photo
JawaPos.com - Kasus pencemaran nama baik laporan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia seharusnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun berhubung ada cuti akhir tahun, majelis hakim kepepet untuk melakukan musyawarah guna menentukan putusan mengacu pada fakta-fakta hukum yang berhasil terungkap dalam persidangan. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan pada 12 Januari 2022 mendatang atau minggu depan.
Ayu Thalia dan kuasa hukumnya Pitra Romadoni menyatakan pihaknya menghormati penundaan putusan. Mereka optimistis terdakwa Ayu Thalia akan dibebaskan dalam sidang putusan nanti.
"Jalani saja ya. Mohon doanya juga buat teman-teman mudah-mudahan bebas," kata Ayu Thalia di PN Jakarta Utara Kamis (5/1).
Pitra Romadoni memberikan sejumlah alasan yang seharusnya membuat Ayu Thalia dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Pertama, saksi-saksi tidak ada satu pun dari mereka yang mendengar atau mengetahui Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean.
"Kalau tidak menyebut nama, tidak ada pencemaran nama baik," kata Pitra Romadoni
Kedua, dakwaan Jaksa pada Pasal 310 dan 311 KUHP disebut Pitra gugur pada Pasal 310 seiring berjalannya persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ketiga, barang bukti yang dijadikan dasar dalam menjerat AyunThalia hanya berupa pemberitaan media.
"Karena buktinya hanya satu flashdisk berisi artikel dari media pers, tidak bisa dijadikan barang bukti sebelum adanya klarifikasi dari Dewan Pers sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung. Dalam perkara ini tidak ada ahli dari Dewan Pers yang diperiksa. Lantas, kita mengadili apa?," tuturnya.
Keempat, Pasal 311 KUHP terkait fitnah disebut Pitra Romadoni tidak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan. "Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 311 tentang fitnah. Saksi-saksi tidak bisa membuktikan," akunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ayu Thalia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 KUHP. Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama yaitu 311 ayat 1 KUHP Pidana," kata Jaksa dalam sidang tuntutan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
