
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JawaPos.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu, pihak Nikita Mirzani ternyata juga mengajukan banding pada Selasa (3/1) kemarin. Nikita Mirzani bersama Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dan Fitri Salhuteru datang ke PN Serang Banten untuk mengajukan banding.
Banding yang diajukan pihak Nikita sebenarnya untuk melawan langkah JPU yang sudah melakukan banding terlebih dahulu. Pihak Nikita melakukan banding bukannya keberatan atas putusan majelis hakim. Banding diajukan justru untuk menguatkan putusan majelis hakim yang telah membebaskan Nikita Mirzani.
"Dari pihak Nikita, banding itu sepakat dengan keputusan Pak Hakim. Singkat kata ini masalah tidak layak disidangkan," ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan Rabu (4/1).
Pihak Nikita Mirzani beralasan kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra ini tidak layak dilanjutkan proses hukumnya karena pihak pelapor sudah 4 kali dipanggil tapi tidak pernah datang.
"Itu cenderung tidak menghormati dan menghina pengadilan. Dia kan dilaporkan sama Jaksa ke polisi," ujar Fitri Salhuteru lebih lanjut.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat laporan Nikita Mirzani pada Jumat, 30 Desember 2022. Jaksa mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tidak memuaskan pihaknya.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu," ujar Rezkinil Jusar selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, Rezkinil Jusar juga mengaku JPU yang menangani kasus tersebut telah bekerja secara profesional. Dia pun membantah adanya dugaan suap yang sempat diungkap Nikita di dalam persidangan.
"Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," akunya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
