
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pen
JawaPos.com - Musisi I Gede Astina alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, sepakat akan merencanakan kehamilan usai keluar dari lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Selasa (2/8) kemarin. Oleh karena itu, drummer grup musik Superman Is Dead (SID) itu ingin menikmati momen kebersamaan dengan sang istri terlebih dahulu setelah cukup lama terpisah.
"Nora senang banget Jerinx bebas. Mereka kan merencanakan bayi tabung dan mau honeymoon. Itu yang mereka katakan saat ketemu wartawan," kata Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx kepada JawaPos.com.
Untuk saat ini pasca bebas, Jerinx masih akan fokus ke keluarga terlebih dahulu. Setelah itu, menurut Gendo, Jerinx akan kembali aktif bermusik dan mengeluarkan karya lagi di dunia musik tanah air.
Jerinx pun berkomitmen tidak akan menggunakan media sosial untuk melayangkan kritikan atau menyalahkan pihak lain. Dia akan menggunakan media sosial untuk mempromosikan karya atau kegiatan positif lainnya.
Menurut Gendo, keputusan itu bukan atas saran dari dirinya. Hal itu atas keinginan Jerinx secara pribadi. Gendo sendiri mengaku tidak memberikan pesan atau masukan apapun kepada Jerinx.
"Saya nggak kasih pesan apapun, kan sudah gede, sudah tahu mana yang baik dan tidak. Pas ketemu ketawa-ketawa saja.Namanya kita berkawan dekat, susah membedakan mana kawan dan klien," tuturnya.
Jerinx SID keluar dari lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Selasa (2/8) kemarin. Dia dinyatakan bebas setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan. Jerinx pun dikenakan wajib lapor secara rutin sampai dinyatakan bebas murni dalam beberapa bulan ke depan.
Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman atas laporan Adam Deni. Vonis tersebut sejatinya lebih ringan separuhnya dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta Jerinx dihukum 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Jerinx awalnya mendekam di dalam penjara di Jakarta. Namun mempertimbangkan kondisi ibunya yang sakit-sakitan, Jerinx lantas dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali pada 1 April 2022 supaya lebih dekat dengan ibunya.
Masuknya Jerinx ke dalam jeuji besi ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya, ia juga sempat menghuni hotel prodeo selama 10 bulan terkait kasus ujaran kebencian dengan menyebut IDI kacung WHO.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
