Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Agustus 2022 | 22.09 WIB

Bebas dari Penjara, Jerinx SID dan Nora Alexandra Rencanakan Kehamilan

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pen - Image

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pen

JawaPos.com - Musisi I Gede Astina alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, sepakat akan merencanakan kehamilan usai keluar dari lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Selasa (2/8) kemarin. Oleh karena itu, drummer grup musik Superman Is Dead (SID) itu ingin menikmati momen kebersamaan dengan sang istri terlebih dahulu setelah cukup lama terpisah.

"Nora senang banget Jerinx bebas. Mereka kan merencanakan bayi tabung dan mau honeymoon. Itu yang mereka katakan saat ketemu wartawan," kata Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx kepada JawaPos.com.

Untuk saat ini pasca bebas, Jerinx masih akan fokus ke keluarga terlebih dahulu. Setelah itu, menurut Gendo, Jerinx akan kembali aktif bermusik dan mengeluarkan karya lagi di dunia musik tanah air.

Jerinx pun berkomitmen tidak akan menggunakan media sosial untuk melayangkan kritikan atau menyalahkan pihak lain. Dia akan menggunakan media sosial untuk mempromosikan karya atau kegiatan positif lainnya.

Menurut Gendo, keputusan itu bukan atas saran dari dirinya. Hal itu atas keinginan Jerinx secara pribadi. Gendo sendiri mengaku tidak memberikan pesan atau masukan apapun kepada Jerinx.

"Saya nggak kasih pesan apapun, kan sudah gede, sudah tahu mana yang baik dan tidak. Pas ketemu ketawa-ketawa saja.Namanya kita berkawan dekat, susah membedakan mana kawan dan klien," tuturnya.

Jerinx SID keluar dari lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Selasa (2/8) kemarin. Dia dinyatakan bebas setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan. Jerinx pun dikenakan wajib lapor secara rutin sampai dinyatakan bebas murni dalam beberapa bulan ke depan.

Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman atas laporan Adam Deni. Vonis tersebut sejatinya lebih ringan separuhnya dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta Jerinx dihukum 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Jerinx awalnya mendekam di dalam penjara di Jakarta. Namun mempertimbangkan kondisi ibunya yang sakit-sakitan, Jerinx lantas dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali pada 1 April 2022 supaya lebih dekat dengan ibunya.

Masuknya Jerinx ke dalam jeuji besi ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya, ia juga sempat menghuni hotel prodeo selama 10 bulan terkait kasus ujaran kebencian dengan menyebut IDI kacung WHO.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore