
Rachel Maryam benarkan Ratna Sarumpaet babak belur dipukuli. Tetapi, Rachel mengatakan beritanya tidak viral karena Ratna Sarumpaet takut dan trauma
JawaPos.com - Di tengah kondisi sedang berbadan dua saat ini, Rachel Maryam kembali membawa kabar bahagia. Dia mendaftarkan pernikahannya dengan Edwin Aprihandono yang sempat digelar secara siri pada 16 Desember 2011. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan isbat nikah mereka. Pernikahan pasangan ini pun kini telah diakui secara negara.
Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel Maryam mengatakan bahwa kliennya mendaftarkan pernikahan supaya juga diakui negara untuk memberikan percontohan bagi keluarga-keluarga lain yang juga melaksanakan pernikahan secara siri. Menjadi percontohan sangat tepat mengingat kapasitas Rachel Maryam sebagai seorang artis yang juga anggota dewan.
"Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui Undang Undang dan segala macam. Dia memahami ya. Kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara," tutur Dody Haryanto saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Dalam kesempatan itu Dody menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir ke persidangan. Dia mengatatakan sidang isbat tidak mengharuskan pihak pemohon 1 dan pemohon 2 hadir ke persidangan. Sidang bisa dijalankan tanpa kehadiran pihak pemohon.
"Permohoman ini berbeda dengan gugatan. Kalau gugatan ada lawan, ada penggugat. Kalau ini sifatnya hanya permohonan, kehendak bersama untuk melegalkan. Artinya sah-sah saja beliau tidak hadir. Mungkin satu dan lain hal saya tidak tahu," ucapnya.
Dengan adanya isbat nikah ini, maka Rachel Maryam dan Edwin kini berhak mendapatkan buku nikah. Untuk teknis mendapatkannya, pasangan ini bisa meminta pencatatan nikah terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama terdekat tempat domisili untuk kemudian dikeluarkan buku nikah.
Dody sebagai kuasa hukum Rachel Maryam merasa sudaj selesai tugas dan tanggung jawabnya dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Nanti yang bersangkutan lah yang memproses lebih lanjut ke kantor urusan agama untuk dicatatkan sebagai mana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 2. Gitu aja," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
