
Photo
JawaPos.com - Musisi I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID dinyatakan bebas dari dalam Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak hari ini, Selasa (2/8). Jerinx dinyatakan setelah permohonan cuti bebas bersyarat yang diajukan oleh kuasa hukumnya dikabulkan.
Kebebasan Jerinx hari ini dari Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali disambut gembira oleh kuasa hukum dan juga keluarganya. Jerinx pun dijemput oleh kuasa hukumnya, Gendo Suardana, dan istrinya, Nora Alexandra, tadi pagi.
Gendo tampak mengabadikan momen kebebasan Jerinx dengan berfoto bersama Jerinx dan Nora Alexandra sebelum mereka meninggalkan lapas. Dalam foto, tampak Nora Alexandra menunjukkan ekspresi bahagia sang suami tercinta akhirnya keluar dari dalam penjara dan bisa berkumpul bersama lagi seperti dulu, setelah hampir satu tahun terpisah.
"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi," tulis Gendo memberi keterangan foto pada unggahan Instagramnya.
"Terimakasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yg telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," sambung Gendo.
Sejumlah netizen menyambut gembira kebebasan Jerinx SID. Hal itu terlihat pada kolom komentar unggahan Instagram pengacaranya. Netizen pun menaruh harapan agar Jerinx menghindari permasalahan hukum di masa yang akan datang.
"Semoga ini yg terakir Bli Gendo jemput Pakde, fokus berkarya dan jagain Nora, jgn lupa healing," komentar salah satu netizen
Ada juga netizen yang memberikan apresiasi besar atas kesetiaan Nora Alexandra pada Jerinx sekalipun sang suami kembali terjerat kasus. Netizen lainnya meminta Jerinx memprioritaskan keluarga usai bebas pada hari ini.
"Udah cukup ya Bli, saatnya fokus berumah tangga," timpal yang lainnya.
Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman atas laporan pegiat media sosial Adam Deni. Vonis tersebut sejatinya lebih ringan separuhnya dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta Jerinx dihukum 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Jerinx awalnya mendekam di dalam penjara di Jakarta. Namun mempertimbangkan kondisi ibunya yang sakit-sakitan, Jerinx lantas dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali pada 1 April 2022 supaya lebih dekat dengan ibunya.
Masuknya Jerinx ke dalam jeruji besi adalah kedua kalinya. Sebelumnya, ia juga menghuni hotel prodeo selama 10 bulan terkait kasus ujaran kebencian dengan menyebut IDI kacung WHO.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
