
Photo
JawaPos.com-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Vicky Prasetyo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis (1/7).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa. Jaksa mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana dalam kasus ini.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu membacakan pertimbangan yang meringankan sekaligus yang memberatkan. Hal yang meringankan, Vicky Prasetyo menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat Angel Lelga dipermalukan bahkan terhina dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Ditemui usai persidangan, Vicky Prasetyo mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penggerebekan yang dilakukan terhadap Angel Lelga di rumahnya pada 2018 silam. Sebab ketika itu ia masih menjadi suami sah dari mantan istri Rhoma Irama.
"Kita berdiri di atas kebenaran. Karena saya berkeyakinan sebagai seorang muslim tidak dibenarkan seorang istri membawa pria lain di jam yang tidak wajar jam 2 pagi di dalam kamar pribadi. Semoga ini tidak menjadi sebuah ajang percontohan oleh siapapun di Indonesia," kata Vicky Prasetyo.
Terlepas dari hal itu, dia mengaku sangat menghormati tuntutan Jaksa yang telah menuntutnya dengan hukuman penjara 8 bulan. Akan tetapi Vicky Prasetyo mau mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar Kamis, 29 Juli mendatang.
Baca juga: Vicky Prasetyo Beri Uang ke Sopir Bukan Untuk Berbohong di Sidang
Vicky Prasetyo dalam kesemptan itu tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang sudah berusaha keras membela dirinya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar dirinya mendapatkan keadilan.
"Yang pasti kuasa hukum kita sudah berupaya dengan baik. Doa doa juga yang sangat luar biasa dari ibu aku, istri aku dan anak anak aku," tutur Vicky Prasetyo.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
