
Di Lagu Human Race, Once Mekel Kolaborasi dengan Musisi Internasional./Abdul Rahman
JawaPos.com - Permasalahan terkait royalti sempat menuai kisruh di kalangan asosiasi dan musisi. Hal itu terjadi setelah PT. Lentera Abadi Solutama (LAS), pihak ketiga (partner kerja LMKN) yang bertanggung jawab atas pengadaan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) mengambil 20 persen dari royalti dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) juga mengambil 20 persen.
Aturan tersebut dianggap tidak adil bagi musisi dan pemilik hak cipta. Salah satu asosiasi yang menyoroti hal itu adalah Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI). Kebijakan tersebut dinilai menciderai rasa keadilan bagi pencipta lagu dan musisi.
"Dalam UU Hak Cipta, 20 persen bagian untuk digunakan oleh LMKN dalam menyalurkan royalti itu, tapi dalam pasal 21 Peraturan Menteri 2021 LMK tetap memiliki 20 persen, LMKN 20 persen juga. Jadi totalnya 40 persen. Kenapa ini bisa terjadi? Saya menduga tidak ada komunikasi antara LMKN dan LMK," kata Once Mekel selaku anggota AMPLI pada saat itu.
Terkait kisruh royalti ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 Dharma Oratmangun memastikan pemotongan dari pendapatan royalti hanya boleh maksimal 20 persen mencakup pihak ketiga, LMKN dan LMK. Sementara 80 persen dari pendapatan dialokasikan semuanya kepada pemilik hak.
"Kami menyampaikan kepada semua, ataupun pihak ketiga termasuk PT Las, kita terikat hanya 20 persen. Sementara 80 persen kita serahkan kepada pemberi kuasa," kata Dharma Oratmangun di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Dharma mengakui dirinya telah menerima masukan dari sejumlah pihak terkait kisruh masalah royalti pada kepemimpinan sebelumnya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah memberikan masukan dan usulan secara tertulis yang kemudian diteruskannya kepada pemerintah.
"Saya mengucapkan terima kasih ke AMPLI, PAPPRI dan yang lainnya. Terima kasih mereka mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab sehingga ketika LMKN meminta masukan, dibuat oleh mereka secara tertulis dan itu kita jadikan lampiran," paparnya.
Selain itu, Dharma juga mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali atas perjanjian dengan PT LAS. Tujuan utamanya adalah untuk memuliakan para pencpita dan musisi supaya royalti yang mereka dapatkan memenuhi rasa keadilan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
