Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 16.03 WIB

Fangfang Tolak Serahkan Anaknya kepada Vicky Prasetyo, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kelahiran anak Fangfang pada Selasa (14/7) lalu justru diwarnai polemik dengan Vicky Prasetyo. Istri siri Vicky itu secara tegas menolak menyerahkan buah hatinya kepada sang suami.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo sempat menyatakan bahwa dirinya akan mengambil anak dari Fangfang usai buah hatinya tersebut terlahir ke dunia agar si kecil bisa berkumpul bersama anak-anaknya yang lain.

Sikap tegas Fangfang menolak anaknya diambil Vicky diungkapkan kuasa hukumnya, Emmanuel Alvino. Menurutnya, kliennya tidak bersedia memberikan hak pengasuhan anak kepada Vicky Prasetyo karena mempertimbangkan kondisi yang sudah tidak kondusif.

"Dia nggak mau serahin anaknya ke Vicky," ujar Emmanuel Alvino saat memberikan keterangan secara virtual.

Emmanuel menilai, kondisi Vicky Prasetyo saat ini tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi Fangfang maupun buah hatinya. Terlebih, Vicky tengah menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi kehidupan keluarga ke depannya.

"Bagaimana dia mau merawat anaknya Fangfang kalau sekarang korban-korban VP sudah mulai banyak bermunculan dan melakukan laporan ya kan," tuturnya.

Sebagai kuasa hukum, dia secara pribadi merasa keberatan jika Fangfang dan buah hatinya bersama Vicky Prasetyo. Dia menegaskan kliennya ingin hidup tenang, tidak mau dipenuhi tekanan akibat persoalan hukum yang sedang dihadapi sang presenter.

"Jika saya mengembalikan Fangfang ke VP beserta anaknya, hidup Fangfang nggak akan tenang karena VP ini akan menghadapi begitu banyak permasalahan hukum. Salah satunya, ia dilaporkan di Polres Bekasi terkait masalah uang Rp 1,3 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Fangfang melahirkan melalui proses persalinan caesar tanpa didampingi Vicky Prasetyo. Selama menjalani persalinan hingga pemulihan, Fangfang hanya ditemani oleh ibu dan keluarganya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore