
Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Praktisi hukum Tommy Tri Yunanto menilai, vonis yang dijatuhkan kepada aktor Ammar Zoni terlalu berat terkait kasus peredaran narkoba yang di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.
Tommy menilai bahwa majelis hakim seharusnya tidak hanya berfokus pada satu pihak saja, tapi juga mempertimbangkan faktor sistem dan pihak lain yang memiliki tanggung jawab atas keamanan di dalam lapas. Ia pun menekankan peredaran narkoba di lingkungan tertutup seperti di dalam penjara tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
"Kalau ada satu peredaran di dalam lapas terus orang itu dihukum, yang salah siapa? Itu kata kuncinya. Kalau yang salah dan yang divonis cuma Ammar Zoni, tentu ini sangat nggak adil. Kenapa? Karena ada beberapa pihak di dalam proses di situ kalau sampai ada peredaran," paparnya.
Menurut Tommy , keberadaan narkoba di dalam lapas seharusnya menjadi perhatian serius dengan menyeret semua pihak yang terlibat. Jika narkoba bisa masuk ke dalam lapas, hal itu menunjukkan adanya kesalahan dalam pengawasan lapas.
Ia menilai, tanggung jawab atas kesalahan ini tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada satu pihak saja. Apabila hanya satu pihak saja yang dihukum tanpa mengusut jaringan yang lebih luas, keadilan dinilai belum sepenuhnya dapat ditegakkan.
Tommy menekankan penting untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan memastikan keamanan di dalam lapas.
"Nah, sekarang di dalam lapas harus diselesaikan dulu ya, harus diselesaikan dulu kenapa bisa terjadi hal tersebut. Siapa saja orang yang berkaitan, sampai di ujungnya. Kalau memang itu nggak bisa dipecahkan, apa harus dihukum selama itu (sampai 7 tahun)?,"ujarnya.
Selain itu, Tommy juga menyoroti rekam jejak Ammar Zoni yang selama ini dikenal sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Menurutnya, perubahan status dari pengguna menjadi pengedar di dalam lapas menimbulkan pertanyaan besar terkait pihak yang mendukung atau memfasilitasi aktivitas tersebut.
"Kita lihat residivis narkobanya Ammar Zoni itu sudah ada historikal bukan pengedar, tapi pemakai. Kalau di dalam dia jadi pengedar, ini pertanyaan besar. Siapa penyokongnya?," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
