Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 17.47 WIB

Satu Tahun Kematian Dante, Tamara Tyasmara Masih Simpan Sejumlah Barang Putranya

Tamara Tyasmara - Image

Tamara Tyasmara

JawaPos.com - Raden Andante Khalif Pramudityo atau kerap disapa Dante sudah sekitar satu tahun meninggal dunia setelah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi di salah satu kolam renang di bilangan Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Meski kejadian tragis tersebut sudah cukup lama, Tamara Tyasmara selaku ibu kandung masih sangat mengingat dan selalu terbayang akan sosok Dante. Dia merasa Dante masih ada di sekitarnya karena selalu mengingat almarhum.

Menurut Tamara Tyasmara, dia masih menyimpan sejumlah mainan yang biasanya selalu dimainkan oleh sang putra dari hasil pernikahannya dengan DJ Angger Dimas, saat masih hidup.

"Mainan yang aku simpan ada beberapa, yang benar benar dia suka saja. Tapi yang lainnya sudah dibagi-bagikan ke teman sekolahnya, ada yang dibagi ke saudara juga," kata Tamara Tyasmara saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Bukan hanya mainan, Tamara Tyasmara juga menyimpan sejumlah pakaian Dante yang memang selalu dipakai almarhum semasa hidup. Adapun pakaian yang jarang digunakan Dante dibagikannya ke saudara-saudaranya supaya dapat dimanfaatkan.

Kehilangan Dante yang merupakan putra semata wayang sebenarnya masih terasa sangat menyakitkan bagi Tamara Tyasmara sampai sekarang. Namun, dia berusaha mengikhlaskan meski hal itu sungguh tak mudah.

"Dibilang ikhlas juga gimana ya, tapi mau nggak mau harus ikhlas. Sudah setahun kan, Dante ingin bahagia di sana. Insya Allah aku pelan-pelan belajar ikhlas," kata Tamara Tyasmara.

Yudha Arfandi selaku pelaku pembunuhan terhadap Dante divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis tersebut dijatuhkan pada 4 November 2024 lalu.

Yudha Arfandi bersama kuasa hukumnya keberatan atas vonis tersebut. Yudha pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan tingkat pertama.

" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan majelis hakim tingkat banding dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2025 lalu. Atas vonis tersebut, Yudha Arfandi tetap tidak puas. Sehingga yang bersangkutan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi ini dimasukkan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore