
Nikita Mirzani zaat bercerita tentang tagihan listrik yang mencapai puluhan juta. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memutuskan menahan artis kontroversial Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra. Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan berkas tahap 2 berikut dengan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Selasa (25/10). Perempuan yang akrab disapa Niki resmi ditahan di Rutan Serang, Banten, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan subyektif dan obyektif di balik penahanan tersangka Nikita Mirzani. Pertimbangan ditahan pertama, alasan obyektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Kemudian alasan subyektif adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas Freddy D Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/10).
Dia mengakui Nikita Mirzani sempat berteriak di ruangan Kejari Serang lantaran menolak untuk ditahan. Freddy menilai hal itu sangat manusiawi. Apalagi saat kasusnya masih bergulir di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap ibu 3 anak tersebut.
Meski Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan, dia memastikan pendekatan yang dilakukan sangat persuasif. Sampai akhirnya Nikita mau keluar dari ruangan Kejari Serang menuju ke Rutan Serang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga hari ini terlaksana tahap 2 dan dilakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
