Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2024 | 19.42 WIB

Kronologi Penangkapan Pacar Tamara Tyasmara, Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya

 

Kekasih Tamara Tyasmara ditangkap atas dugaan kasus kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia. (Nina Rialita.)

 
JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan kronologi penangkapan seorang laki-laki berinisial YA yang merupakan kekasih dari artis Tamara Tyasmara. Dia ditangkap karena diduga bertanggung jawab atas kematian anak Tamara yang baru berusia 6 tahun, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, pada 27 Januari 2024 lalu.
 
Kombes Pol Ade Ary menyatakan, tersangka YA ditangkap di kediamannya yang terletak daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tadi pagi. Di rumahnya saat dilakukan penangkapan, ada satu orang lainnya selain YA. 
 
"Tersangka YA ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ada satu orang laki-laki, pembantunya, di rumah," tutur Kombes Pol Ade Ary.
 
 
Dia melanjutkan, pada saat melakukan penangkapan, penyidik didampingi oleh ketua RT dan petugas keamanan setempat. Tidak ada perlawanan ditunjukkan oleh YA ketika akan dilakukan penangkapan.
 
"Setelah ditunjukkan perintah penangkapan pada tersangka YA, dan YA kooperatif ikut penyidik ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
 
Pada saat ini YA sudah tiba di Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan. "Setelah salat Jumat, makan siang, dilanjutkan pengambilan keterangan di BAP sebagai tersangka," beber Kombes Pol Ade Ary.
 
Atas perbuatannya yang mengakibatkan kematian Dante, YA dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore