
Presenter Feni Rose akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan keterangan ke hadapan penyidik dengan status sebagai saksi terlapor terkait kasus pencemaran nama baik./Instagram @fenirose
JawaPos.com - Presenter Feni Rose akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan keterangan ke hadapan penyidik dengan status sebagai saksi terlapor terkait kasus pencemaran nama baik. Kabar datangnya Feni Rose dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya benar tadi siang dia datang," kata Nurma Dewi kepada JawaPos.com Selasa (13/12).
Dikonfirmasi berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada presenter Rumpi itu, Nurma mengaku belum mendapatkan informasi lengkapnya dari penyidik.
"Tadi penyidik cuma bilang, memang Feni Rose datang. Sudah, gitu saja," katanya lebih lanjut.
Menurut Nurma, agenda pemeriksaan terhadap Feni Rose terkait kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Deolipa Yumara sebenarnya sudah sempat diagendakan sebelumnya. Namun dia baru bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan hari ini.
"Dia itu masih saksi. Dia kan belum pernah datang ke Polres. Sebelumnya sempat ada pemanggilan tapi nggak bisa datang dia kasih surat keterangan," paparnya.
Diketahui, pengacara Deolipa Yumara tersinggung atas pernyataan Feni Rose dalam sebuah chat WhatsApp. Tidak terima, dia pun membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hai Tata Liem, apa-apaan tuh talent lo yang ngaku-ngaku pengacara, nyebut produser Rumpi terima duit. Nama lo sudah di-blacklist dan semua artis lo di masa depan. Nggak tahu diri lo, ini kan artis lo, lo atur deh,” demikian isi chat yang dibacakan Deolipa yang membuat dirinya tersinggung.
“Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Padahal saya jadi pengacara sudah hampir 22 tahun. Petinggi negeri ini kenal saya,” imbuh Deolipa.
Laporan dibuat pada Senin, 29 Agustus 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Deolipa menjerat Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
