Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Agustus 2022 | 23.25 WIB

Pengacara Cynthiara Alona Sebut Ada Temuan Menarik di Kasus Kliennya

Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya Waryono Achmad Maulana menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan Jumat (8/7)./Abdul Rahman - Image

Cynthiara Alona didampingi kuasa hukumnya Waryono Achmad Maulana menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan Jumat (8/7)./Abdul Rahman

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan model sekaligus aktris Cynthiara Alona terhadap mantan pengacaranya, Halim Darmawan, prosesnya sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Wariono Achmad, kuasa hukum Cynthiara Alona, menyatakan ada temuan menarik diperoleh penyidik yang menangani kasus ini. Hal itu dia ungkapkan usai mendampingi Cynthiara Alona menjalani pemeriksaan, Selasa (16/8).

"Kita ada temuan menarik sih tapi kita lihat saja nanti. Kita nggak mau mendahului penyidik ya," kata Wariono Achmad enggan memberikan bocoran lebih lanjut.

Sementara itu, Cynthiara Alona memuji profesionalitas penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporannya.

"Penyidik sangat netral. Saya laporkan di mana ternyata Allah mengirimkan ke sini. Berarti itu yang terbaik buat orang yang terdzalimi," aku Cynthiara Alona.

Dia memastikan akan melanjutkan laporannya terhadap mantan pengacaranya sampai ada kepastian dengan adanya vonis di pengadilan.

"Saya akan bertarung sampai di titik akhir, dan next kita lihat siapa yang akan saya laporkan berikutnya," kata Alona.

Cynthiara Alona melaporkan pengacara Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP. Laporannya teregister dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini berkaitan dengan penjualan rumah kos milik Alona yang dijual oleh mantan pengacaranya atas keinginan Alona lantaran tidak punya uang ketika berada di dalam tahanan. Cynthiara Alona menyayangkan uang hasil penjualannya tak ada kejelasan.

Harga rumah kos milik Cynthiara Alona diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Rumah kos tersebut kemudian laku terjual Rp 820 juta. Uang Rp 20 juta diberikan secara langsung kepada ibunda Cynthiara Alona oleh pihak pembeli sebagai tanda jadi. Sementara uang Rp 800 diberikan ke pihak mantan pengacara Alona.

Halim Darmawan kepada JawaPos.com membantah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dia mengaku tidak mau makan harta yang bukan haknya.

"Saya tidak pernah makan duit orang, tidak pernah makan harta orang. Duitnya itu dia titip ke saya sebesar Rp 800 juta tapi sudah tersalurkan semua. Setiap dia minta saya salurkan, tiap dia minta saya kasih. Saya ada bukti kuat," aku Halim Darmawan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore