
Dari kiri, Boris Bokir, Lolox, dan Indra Jegel memperkuat film Ngeri-Ngeri Sedap./Abdul Rahman
JawaPos.com – Kekayaan intelektual seperti lagu dan film kini bisa dijadikan jaminan utang secara resmi. Kebijakan baru itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.
Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki beberapa syarat. Pertama, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Kemenkum HAM harus menyediakan data dari kekayaan intelektual yang akan dijaminkan. Pemberi utang bisa dari bank atau nonbank.
Untuk memberikan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, harus ada penilai atau panel penilai yang kompeten dan ditunjuk oleh lembaga keuangan. Kriteria penilaian menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan pendekatan lainnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kemarin menuturkan, ada dua pendekatan dalam melihat regulasi baru itu. Pertama, lembaga keuangan membiayai agunan kekayaan intelektual. Kedua, yang dijadikan jaminan adalah invoice dari kegiatan kreatif yang sedang berjalan. ’’Di negara lain sudah biasa,” ungkapnya.
Bhima menuturkan, negara yang biasa menjaminkan kekayaan intelektual untuk pinjaman adalah negara maju seperti Amerika Serikat. Di ASEAN, Bhima menyebut Malaysia dan Singapura sudah melakukan hal serupa.
Di Malaysia, regulasi intellectual property financing sudah ada sejak 2013. Lalu, di Singapura, setahun setelahnya memiliki aturan serupa. Sekitar 80 persen risiko kredit macet dari jaminan kekayaan intelektual itu ditanggung pemerintah. ’’Harus dimasukkan kredit program pemerintah. Kalau tidak, bank agak takut ambil haki (hak kekayaan intelektual) sebagai agunan,” tuturnya.
Bhima pun mempertanyakan, apakah ekosistem di Indonesia sudah siap dengan aturan tersebut. Yang perlu disiapkan, menurut dia, adalah kurasi. Kegiatan itu juga memerlukan biaya. ”Kecuali dalam bentuk invoice dan ada jaminan dari lembaga,” terangnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
