
Photo
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji terkait kasus penyalgunaan obat-obatan terlarang. Dalam sidang hari ini Rabu (6/10), suami Wina Natalia itu dituntut dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.
Anji dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Anji melanggar undang- undang Pasal 27 ayat 1 tentang narkotika.
’’Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa juga meminta barang bukti barang haram jenis ganja yang sempat diamankan dari kasus penangkapan Anji, dirampas dan dimusnahkan. Lelaki berusia 43 tahun itu juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Anji yang mengikuti persidangan secara virtual ditawarkan majelis hakim untuk memberikan pembelaan hari ini atau dalam sidang pledoi pekan depan. Anji dibolehkan menyampaikan pembelaan secara lisan ataupun tulisan.
Mendengar pernyataan majelis, Anji menyatakan dirinya akan memberikan pembelaan hari ini juga secara lisan. Anji mengakui kesalahannya, menyesal dan siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya dengan menggunakan obat-obatan terlarang.
Anji berjanji akan memperbaiki diri menjadi lebih baik. Selain itu, Anji juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Dia pun memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap dirinya seringan mungkin.
"Saya mempunyai keluarga dan anak-anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu, saya meminta kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum supaya saya bisa cepat segera keluar, produktif dan kembali menghidupi keluarga saya," kata Anji.
Seperti diketahui, Anji diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6) lalu sekitar pukul 19.39 WIB. Dia diamankan di studio musik miliknya di Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Anji diamankan di studionya saat sendirian.
Dari tangan Anji, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram. Total barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yaitu di studio Anji dan di rumah singgahnya, di Bandung, Jawa Barat. (*)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
