
SO ALIVE: Sekitar dua tahun menjauhi kerumunan, kini para penikmat musik antusias menghadiri konser dan festival. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
BATALNYA rangkaian konser musik hari ke-2 dan ke-3 Jatim Fair 2022 pada Oktober lalu menggugah Polrestabes Surabaya untuk berbenah. Antisipasi agar tidak ada lagi kericuhan dalam konser musik melahirkan prosedur baru soal izin keramaian. Kini para penyelenggara event di Kota Pahlawan harus menyiapkan skema kontingensi untuk dievaluasi pihak berwenang.
Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih menyampaikan, status pandemi yang berubah menjadi endemi diikuti dengan munculnya banyak kegiatan yang mendatangkan massa besar.
”Polri tidak akan sembarangan menerbitkan izin keramaian. Ketika ada permohonan yang masuk, segala aspek dari kegiatannya bakal dikaji,” ujarnya kepada Jawa Pos pada Jumat (4/11).
Kini Polrestabes Surabaya memberlakukan prosedur baku penerbitan izin keramaian yang baru. Tidak hanya memastikan penerapan protokol kesehatan, tetapi juga mengecek sarana-prasarana di lokasi acara.
Fakih menjelaskan, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi penyelenggara event jika ingin izinnya terbit. Pertama adalah skala kerumunan. Massa yang datang hanya boleh 75 persen dari kapasitas lokasi acara. ”Untuk kenyamanan sekaligus protokol kesehatan,” katanya.
Syarat kedua adalah skema kontingensi. Salah satunya, peta jalur evakuasi. ”Di lokasi harus diumumkan juga. Jadi, massa yang datang tahu harus ke mana ketika terjadi situasi darurat,” ungkapnya.
Penyelenggara juga harus menyiagakan ambulans dan pemadam kebakaran di lokasi. Sebab, keberadaannya juga vital. ”Mungkin ada yang membutuhkan bantuan medis atau terjadi kebakaran bisa ditangani,” jelas Fakih.
Syarat ketiga berkaitan dengan keamanan. Massa tidak boleh membawa barang terlarang ke lokasi. Mulai senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), hingga narkoba. ”Lokasi juga harus steril dari orang yang berada dalam pengaruh miras. Itu membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.
Yang tidak kalah penting adalah aparat penegak hukum tetap berwenang mengambil alih acara. Dalam artian, aparat bisa membubarkan acara kalau memang situasi tidak terkendali.
”Bukan hanya panitia yang perlu menaati prosedur. Masyarakat juga kami minta selalu bersikap kooperatif,” pesan Fakih. ”Di acara yang memerlukan tiket, misalnya. Yang tidak punya jangan memaksa masuk,” tandasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
