JawaPos.com -- Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani menumpahkan kekesalannya kepada Deddy Corbuzier karena menghadirkan Agnez Mo sebagai bintang tamu dengan membuat pernyataan tanpa didukung oleh bukti.
"Agnez cuma omon-omon di podcast lo. Karena semua yang diomongin nggak ada buktinya," ujar Ahmad Dhani saat menjadi bintang tamu Close the Door.
Menurut suami Mulan Jameela itu, Agnez Mo tidak pernah hadir ke persidangan dalam kasus gugatan masalah hak cipta yang dibuat oleh Pencipta Lagu Ari Bias.
Seandainya Agnez Mo hadir ke persidangan, dia pun yakin sekali pernyataan dalam podcast Deddy Corbuzier itu tidak akan terjadi. Dhani menduga, Agnez Mo hanya berusaha menghibur orang-orang awam dengan bicara secara lantang dalam podcast tanpa memperlihatkan bukti.
"Jadi, kesalahan Agnez karena dia nggak datang ke persidangan sehingga dia ribut sekarang," ungkap Ahmad Dhani.
Sementara itu, Ari Bias menyinggung putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasusnya dengan Agnez Mo.
Poin menarik di dalam persidangan adalah pada saat menguji atau memberikan penafsiran atas UU Hak Cipta siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran dimana pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima.
Menurut Ari Bias, majelis hakim memutuskan bahwa ketika pencipta lagu tidak mendapatkan haknya atas royalti performing rights, maka majelis hakim menyatakan yang bertanggung jawab adalah penyanyinya.
"Itu yang kita uji di pengadilan, siapa di sini yang bertanggung jawab? Hakim memutuskan Agnez lah yang bertanggung jawab untuk izin. EO hanya membantu penyanyi untuk mengurus pembayarannya," ungkapnya.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 30 Januari 2025, dinyatakan bahwa Agnez Mo bersalah telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin milik Pencipta Lagu Ari Bias dan juga tidak membayarkan royalti atas lagu tersebut.
Dalam kasus ini, Agnez Mo dijatuhi hukuman harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar untuk 3 konser atau setiap konsernya diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.