Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Oktober 2024 | 16.19 WIB

Nikita Mirzani Merasa Anaknya Dihancurkan, Kuasa Hukum: Wajarlah Kalau Meledak-ledak

Pengacara Fahmi Bachmid. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Pengacara Fahmi Bachmid. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Nikita Mirzani sangat marah dan emosional setelah mengetahui Laura Meizani Nasseru alias Lolly tidak datang bulan diduga sedang hamil. Ekspresi kemarahan ibu tiga anak itu semakin terlihat setelah mengetahui hasil visum yang dikeluarkan dokter dari RSCM Jakarta.
 
"Bahasa Nikita, kok anak saya dihancurkan. Wajarlah kalau dia meledak-ledak," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Condet Jakarta Timur, Kamis (10/10).
 
Fahmi menyatakan, siapapun yang terlibat dalam aksi kejahatan terhadap Lolly yang merupakan anak di bawah umur harus diminta pertanggung jawaban secara hukum. 
 
 
"Anak ini harus dilindungi, diproses secara hukum," tegas 
 
Dalam kesempatan itu,  Fahmi menyinggung soal visum yang menurutnya, keterangan hasil visum baru akan disampaikan secara resmi di muka pengadilan. Sebelum itu, Fahmi Bachmid menyebut tidak ada yang boleh membeberkannya ke publik karena hasil visum merupakan bagian rahasia dan penting dalam proses penegakan hukum.
 
Oleh karena itu, Fahmi Bachmid meminta agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Biarkan penyidik bekerja sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan untuk membuat kasus dugaan pencabulan dan aborsi laporan Nikita Mirzani bisa terang benderang.
 
Fahmi Bachmid juga menyebut, yang dikantongi penyidik bukan hanya hasil hasil visum. Tapi juga hasil laboratorium, hasil cek darah, dan lain-lain.
 
"Isi visumnya saya tidak bisa sampaikan. Tapi yang jelas hasil visum ini jadi dasar penyidik dalamengambil sikap terkait laporan Nikita Mirzani, rerkait dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur," tuturnya.
 
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
 
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
 
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore