Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2024 | 15.48 WIB

Gaga Muhammad Bebas dan Melakukan Open Endorse, Kakak Laura Anna Berharap Kasus Adiknya Jadi Pelajaran

Gaga Muhammad. /Instagram Gaga Muhammad - Image

Gaga Muhammad. /Instagram Gaga Muhammad

 
JawaPos.com - Gaga Muhammad kini sudah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak 18 April 2024 lalu. Dia pun dapat beraktivitas seperti biasa meski tentu tidak bisa seleluasa orang dengan status bebas murni.
 
Sekitar 14 jam lalu, Gaga Muhammad mengumumkan bahwa dirinya menerima endorse melalui unggahan Instagram Story. Tarif yang dipatoknya pun terjangkau mulai 200/300 ribu. Bagi yang tertarik, Gaga meminta untuk menghubunginya via direct message (DM) atau nomor kontak yang tercantum dalam bio Instagram.
 
Menanggapi kebebasan Gaga Muhammad, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, menerima apa pun yang sudah diputuskan. Termasuk keputusan Gaga kini dinyatakan bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun menjalani hukuman di balik jeruji.
 
 
"Aku sudah dalam posisi menerima apa yang dikasihkan Tuhan. Kalau memang sudah saatnya dia bebas ya sudah," ujar Greta Irene saat ditemui di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, belum lama ini.
 
Baginya, apa yang dia perjuangkan untuk mendiang Laura Anna sudah berhasil dengan Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Terkait remisi atau bebas bersyarat, bagi Greta, merupakan hak dari Gaga sebagai narapidana.
 
Yang paling penting, dia berharap Gaga Muhammad dapat mengambil pelajaran berharga atas kejadian kecelakaan bermotor yang terjadi pada adiknya mendiang Laura Anna hingga mengakibatkan kelumpuhan.
 
"Semoga mendapatkan hikmahnya. Jangan diulangi ke cewek-cewek yang lain," ujarnya.
 
Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta kepada Gaga Muhammad. Setelah kurang lebih 2 tahun menjalani hukuman di Rutan Kelas I Cipinang, pada 18 April 2024, Gaga dinyatakan bebas bersyarat dan harus melakukan bimbingan di Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore