JawaPos.com - Sebelum meninggal dunia, Kiki Fatmala yang divonis menderita penyakit kanker paru stadium empat membuat surat wasiat ditujukan untuk keluarganya supaya tidak terjadi perebutan harta ketika dia meninggal dunia.
Kiki Fatmala tidak hanya membuat surat wasiat, aktris yang meninggal dunia di usia 56 tahun juga memperkuatnya dengan membuatkan akta notaris.
Apa yang dilakukan Kiki Fatmala tujuannya sebenarnya baik supaya tidak ada permasalahan di keluarganya terkait masalah harta warisan setelah dia meninggal. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kedudukan wasiat dalam Islam?
Wasiat soal harta warisan dalam Islam hukumnya bisa bermacam-macam. Bisa jadi wajib, sunnah, atau bahkan haram untuk dilaksanakan.
Wasiat menjadi wajib apabila yang diwasiatkan adalah hal wajib untuk melunasi utang dari orang yang meninggal dunia. Maka menjalankan wasiat melunasi utang dari hartanya itu, merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Wasiat bisa juga haram apabila yang diwasiatkan melanggar ketentuan ajaran agama Islam. Misalnya ada wasiat untuk membuat tempat prostitusi dari harta orang yang memberikan wasiat.
Wasiat untuk membagi harta di luar kepada ahli waris boleh dilaksanakan dengan ketentuan tidak lebih dari 1/3 total harta. Jika wasiat melebi 1/3, maka mengharuskan adanya kerelaan dari para ahli waris.
Yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, apakah wasiat boleh diberikan kepada ahli waris? Dan apakah surat wasiat boleh mengabaikan hukum warisan yang sudah memiliki ketentuannya sendiri dalam Islam?
Ada ulama yang melarang wasiat untuk ahli waris mengingat mereka sudah mendapatkan bagian atas harta sesuai dengan ketentuan hukum waris. Namun ada pula ulama yang membolehkan wasiat dilaksanakan untuk ahli waris dengan pembagian harta yang tidak sesuai dengan hukum waris.
Dikutip dari NU Online, ketentuan wasiat dengan jumlah harta tertentu untuk ahli waris boleh dilaksankan dengan adanya izin dan kerelaan hati dari ahli waris lainnya. Apabila tidak mendapatkan izin dari para ahli waris, maka harta warisan harus dibagi dengan menggunakan aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum waris.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:
قال رسول الله لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة
Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Tidak (diperbolehkan) wasiat (harta) kepada ahli waris (tertentu) kecuali atas izin ahli waris (lainnya)," (HR.Bukhari).
Dr. Wahbah Mustafa al-Zuhaili, seorang cendikiawan Islam yang merupakan ahli perundangan Islam dalam karyanya berjudul Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu menyatakan, wasiat yang mengutamakan sebagian ahli waris dengan wasiat harta tertentu tanpa adanya kerelaan ahli waris yang lain tidak boleh untuk dilaksanakan.
Hal itu karena dalam kasus ini, akan dapat mendatangkan perpecahan, permusuhan, terputusnya tali silaturahmi, menyebarnya kemarahan, serta kedengkian terjadi diantara para ahli waris.