Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 16.34 WIB

Perkembangan Terbaru Soal Pihak Gunawan Dwi Cahyo Mau Laporkan Okie Agustina

Gunawan Dwi Cahyo melalui kuasa hukumnya, Wahyudo Tora Hananto, meminta pihak tertentu untuk berhenti mengembuskan kabar tak sedap ihwal perselingkuhan. - Image

Gunawan Dwi Cahyo melalui kuasa hukumnya, Wahyudo Tora Hananto, meminta pihak tertentu untuk berhenti mengembuskan kabar tak sedap ihwal perselingkuhan.

 
JawaPos.com - Gunawan Dwi Cahyo sangat keberatan dengan unggahan Okie Agustina di media sosial yang menyinggung soal perselingkuhan dengan dimunculkannya foto kebersamaannya dengan perempuan lain. Belakangan, Gunawan Dwi Cahyo diketahui sempat akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Okie Agustina ke polisi atas hal tersebut.
 
Ditanya soal perkembangan keinginan melaporkan Okie Agustina, pengacara Gunawan Dwi Cahyo mengaku masih melakukan penundaan. Dengan alasan, mulai ada komumikasi yang baik antara pria yang berprofesi sebagai pemain sepab bola itu dengan Okie Agustina.
 
"Itu memang ramai satu minggu yang lalu, tapi sudah ada komunikasi yang baik antara mas Gunawan dengan mbak Okie. Jadi untuk laporan itu, untuk sementara kita pending," kata Septa Eka Putra selaku kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo di Pengadilan Agama Bogor Jawa Baat, Selasa (5/12).
 
 
Dalam kesempatan tersebut, sang pengacara secara tegas menyatakan tidak ada perselingkuhan antara Gunawan Dwi Cahyo dengan wanita yang fotonya sempat tersebar di media sosial.
 
Menurut Septa Eka, perceraian antara Okie Agustina da Gunawan Dwi Cahyo terjadi bukan karena hadirnya orang ketiga. Melainkan adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang dibina sejak tahun 2012 silam.
 
"Perceraian ini murni kesepakatan mereka untuk berpisah karena sudah tidak ada kecocokan lagi dan tidak ada orang ketiga," tuturnya.
 
Lebih lanjut, apabila Okie Agustina masih tetap pada keyakinan Gunawan Dwi Cahyo selingkuh, dia pun meminta Okie untuk membuktikannya.
 
"Karena dugaan (perselingkuhan) itu masih tertulis dalam gugatan, silakan dari kuasa hukumnya Mbak Okie membuktikan dan kami juga akan membuktikan," ujar pengacara Gunawan Dwi Cahyo.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore