Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Oktober 2026 | 20.46 WIB

Pertamina Tambah Pasokan BBM di SPBU di Seluruh Indonesia

Ilustrasi SPBU milik Pertamina Patra Niaga. (Istimewa). - Image

Ilustrasi SPBU milik Pertamina Patra Niaga. (Istimewa).

JawaPos.com -  PT Pertamina (Persero) menambah pasokan bahan bakar minyak (BBM), jam operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta penyediaan layanan tambahan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pertamina mengemban amanah untuk memastikan pasokan BBM tersedia untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Langkah tersebut merupakan upaya Pertamina untuk terus memperkuat pasokan dan distribusi BBM, serta memastikan kebutuhan energi masyarakat di seluruh Indonesia terpenuhi.

Adapun tiga komitmen strategis Pertamina untuk terus memperbaiki layanan kepada masyarakat, yakni penambahan pasokan, penambahan jam operasi, serta layanan tambahan lainnya.

Simon mengatakan dengan adanya penambahan pasokan BBM dan penguatan keandalan proses distribusi hingga ke SPBU, diharapkan dapat mendukung penguatan stok BBM yang memadai di setiap daerah.

Lalu untuk penambahan jam operasional, mobil tangki dan petugas SPBU, diterapkan pada kondisi tertentu ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih andal dan optimal.

"Penambahan jam operasional dimulai dari terminal BBM hingga saat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Penyediaan layanan tambahan akan diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore