
Ilustrasi eskavasi alat berat di area tambang batu bara. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang dinilai menjadi faktor penting untuk menjamin kelancaran pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada tahun depan. Tanpa penetapan yang tepat waktu, rantai pasok batu bara berpotensi terganggu dan berdampak pada operasional pembangkit.
Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan menilai pemerintah perlu menyelesaikan penetapan RKAB beserta penugasan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara paling lambat November 2026. Langkah tersebut dibutuhkan agar seluruh proses persiapan pasokan dapat berjalan sebelum PLTU memasuki masa operasi awal 2027.
Menurut Olo, untuk mengantisipasi kebutuhan operasi PLTU sejak 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan kepada sumber tambang idealnya dilakukan paling lambat November 2026. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tambang memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan produksi, menyelesaikan administrasi kontraktual, serta menyusun jadwal pengiriman batu bara ke masing-masing pembangkit.
"PLTU merupakan pembangkit base load yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, kepastian waktu penetapan RKAB dan penugasan menjadi sangat penting agar seluruh rantai pasok dapat dipersiapkan sebelum kebutuhan operasi dimulai pada awal tahun," kata Olo dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit terlebih dahulu dihitung berdasarkan rencana operasi masing-masing PLTU. Seluruh kebutuhan tersebut kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group sebelum dibahas bersama pemerintah.
"Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit," ujar Olo.
Menurutnya, mekanisme tersebut menegaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) memegang peran utama dalam menentukan perusahaan tambang yang akan memasok batu bara, baik untuk pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).
Ia mengatakan, PLTU hingga kini masih berfungsi sebagai pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik secara berkelanjutan selama 24 jam setiap hari. Karena itu, keberlangsungan pasokan batu bara menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Apabila distribusi batu bara mengalami hambatan, operasional pembangkit dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi pasokan listrik bagi masyarakat, sektor industri, hingga kegiatan usaha.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri
Prediksi Al Ittihad vs Al Ain di ACL Elite, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022