Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 03.14 WIB

Menilik Dampak Mandatori Biodiesel B50 pada 2026 dalam Industri Sawit Nasional

ILUSTRASI BIO DIESEL. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Penerapan mandatori biodiesel B50 pada 2026 berpotensi memicu ketidakseimbangan dalam industri sawit nasional. 

Kondisi itu merupakan hasil kajian Tim peneliti Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (Pranata UI). Dengan kebutuhan bahan baku mencapai 59 juta ton per tahun untuk B50, industri sawit Indonesia menghadapi ancaman defisit pasokan, tekanan ekspor, serta gejolak harga yang berdampak langsung pada daya saing global dan kesejahteraan petani. 

Tim peneliti Pranata UI, Dr Widyono Soetjipto mengatakan, kebijakan B50 itu harus dijalankan secara fleksibel dan adaptif agar tidak menekan ekspor dan merugikan petani. “Penelitian kami merekomendasikan agar seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini mempertimbangkan seksama kapasitas produksi sawit nasional, daya saing ekspor, dan kesejahteraan petani agar manfaat program ini terasakan secara menyeluruh,” kata Widyono Soetjipto dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Keseimbangan Kebijakan Energi dalam Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia”. 

FGD itu diselenggarakan oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia di Jakarta, Jumat (17/10). 

Lebih jauh Widyono Soetjipto menuturkan, kebijakan yang mempertimbangkan seluruh faktor serta parameter pada industri kelapa sawit Indonesia secara ilmiah akan mendukung efektivitas upaya membangun kemandirian energi lewat peningkatan mandatori pencampuran biodiesel dari B40 ke B50.  

Indonesia saat ini merupakan produsen dan konsumen minyak sawit (CPO) terbesar di dunia. Produksinya mencapai 48,2 juta ton (54%) dari pasokan global, serta luas areal perkebunan sekitar 16,8 juta hektare. Namun, produksi 2025 diproyeksikan hanya mencapai 49,5 juta ton. 

Sementara implementasi mandatori B50 menuntut peningkatan kapasitas produksi minyak sawit nasional sekitar 59 juta ton per tahun guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Stagnasi pasokan menjadi risiko utama dalam mendukung mandatori biodiesel dan daya saing ekspor.  

Simulasi yang dilakukan Pranata UI menunjukkan mandatori B50 memang mampu menghemat devisa impor solar hingga Rp 172,35 triliun. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menekan ekspor CPO sebesar Rp 190,5 triliun, nilai yang justru melebihi penghematan impor. Kondisi tersebut dapat menggerus surplus neraca perdagangan, menekan cadangan devisa, dan melemahkan nilai tukar rupiah. 

Penurunan ekspor mendorong harga CPO naik bahkan kerap lebih mahal dari minyak nabati lain seperti kedelai, dengan selisih harga mencapai lebih dari USD 100 per ton. "Sementara negara importir utama seperti India mulai mengalihkan permintaan ke minyak kedelai dan bunga matahari, sehingga impor CPO Indonesia diperkirakan turun ke titik terendah sejak 2019/2020," jelasnya. 

Kenaikan mandatori biodiesel dari B40 ke B50 berpotensi untuk meningkatkan harga minyak goreng domestik hingga 9%, dan mendorong harga Tandan Buah Segar (TBS) naik sekitar Rp 618 per kilogram, seiring meningkatnya permintaan minyak sawit untuk bahan baku biodiesel.  

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore