Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 September 2024 | 18.01 WIB

Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Tunggu Permen ESDM, Bahlil Rencanakan 1 Oktober

Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023). - Image

Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

JawaPos.com – Pelaksanaan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan QR code masih tarik-ulur. Sempat beredar kabar berlaku mulai 1 September 2024 atau kemarin. Ternyata, aturan tersebut belum berlaku. Kabarnya aturan itu resmi dilaksanakan bulan depan atau tepatnya 1 Oktober.

Jawa Pos mengonfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. Dia pun tidak memberikan konfirmasi langsung mengenai tanggal pasti pemberlakuan wajib QR code bagi pembeli pertalite. Heppy hanya menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang menggunakan BBM subsidi itu untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan barcode.

QR code kan pendataan pengguna kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Untuk solar sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu dan selesai, sekarang beralih ke pertalite. QR code ini akan memudahkan saat pemerintah menerapkan kebijakan terkait distribusi BBM subsidi,” paparnya.

Heppy juga membeberkan bahwa pendaftaran QR code pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan sebagian wilayah non-Jamali. Yaitu, Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

”Diharapkan, tahap I bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan di tahap II, rencananya paling cepat Oktober–November 2024,” tambahnya.

Heppy membeberkan bahwa yang terverifikasi dan telah mendapat QR code per akhir Agustus mencapai 4.032.790 pendaftar. ”Masyarakat pengguna pertalite yang belum mendaftar diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM subsidi pertalite mulai 1 Oktober. Dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan berupa peraturan menteri (permen) ESDM.

”Memang ada rencana berlaku 1 Oktober. Dan, begitu aturannya keluar, permen keluar, itu ada waktu sosialisasi. Nah, sosialisasi pembatasan ini akan dilakukan pada September. Kita ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya. (agf/bil/ian/leh/c7/dio)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore