
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group. Putusan perkara nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan pada Kamis (21/3) dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
PT GKP dengan tegas menggugat Pasal 37 huruf K, yang melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. PT GKP memiliki konsesi seluas 1.800 hektare (Ha) di atas Pulau Wawonii (Kabupaten Konawe Kepulauan) yang luasnya 70,6 ribu Ha.
Penolakan MK terhadap judicial review PT GKP dinilai sebagai langkah maju yang signifikan dalam melindungi alam dan ruang hidup masyarakat/masyarakat adat di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa pulau-pulau kecil harus dilindungi untuk menjaga kelestarian lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Forum Akademisi Timur Melawan Tambang di Pulau Kecil menyikapi putusan MK tersebut. Akademisi Universitas Pattimura, Prof. Agustinus Kastanya, menegaskan bahwa putusan MK merupakan momentum untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil yang memiliki daya rusak luar biasa di wilayah Timur Indonesia.
Di Provinsi Maluku dan Maluku Utara saja tercatat terdapat 32 jumlah izin usaha pertambangan (nikel, tembaga, bijih besi, emas, mangan, dan lainnya) yang mengkapling 24 pulau kecil dengan total luas 118 ribu Ha.
"Kedepan pasca putusan MK, harus dilakukan monev dan audit usaha pertambangan di pulau kecil untuk menjadikannya pertimbangan dalam pencabutan izin. Penting juga memastikan agar tidak ada lagi izin baru pertambangan di pulau kecil khususnya di wilayah Timur, yang notabene sebagai ruang hidup masyarakat adat," katanya.
Menurut Agustinus, tambang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara masif, yang menyebabkan pencemaran di sungai, pesisir, dan lautan, sehingga berdampak pada hilangnya mata pencaharian dan kemiskinan masyarakat.
Infografis kondisi pulau-pulau kecil di Indonesia.
Senada, akademisi Universitas Halu Oleo, Prof. Laode M Aslan menegaskan bahwa putusan MK merupakan momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan di pulau pulau kecil.
Di Indonesia, ada banyak pulau kecil yang telah rusak bahkan hilang akibat tambang. Aktivitas pertambangan mengakibatkan pencemaran lingkungan, dan alih fungsi lahan-lahan produktif masyarakat lokal dan adat.
Di Sulawesi Tenggara, ratusan hektare tambak rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena tercemar. Nelayan pun terdampak, sulit menangkap ikan. "Evaluasi harus dilakukan termasuk audit usaha pertambangan di pulau kecil secara komprehensif," kata Laode.
Akademisi Universitas Mataram, Dr. Andi Chairil Ichsan, menjelaskan bahwa putusan MK memperkuat instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik pada sistem perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga dapat memastikan pulau-pulau kecil tumbuh dan berkembang berdasarkan karakteristik wilayahnya.
"Upaya ini menutup peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan lingkungan di wilayah kepulauan," ujar Andi.
Manager Kampanye Advokasi Media Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga, menerangkan bahwa luas hutan alam di pulau-pulau kecil mencapai 3,49 juta Ha atau setara 50 persen dari luas daratan pulau kecil di Indonesia. Hutan alam ini memiliki fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi yang sangat penting.
"Hilangnya hutan alam akibat konversi masif dapat mengancam eksistensi pulau-pulau kecil yang rentan terhadap perubahan lingkungan," kata Anggi dalam keterangannya, dikutip JawaPos.com, Jumat (29/3).

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
