Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Januari 2022 | 23.50 WIB

2.078 Izin Usaha SDA Dicabut, Bahlil: Ibarat Kena Kartu Merah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengahargaan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Humas Pemkot Surabaya - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengahargaan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Humas Pemkot Surabaya

JawaPos.com - Pemerintah telah mencabut izin ribuan usaha yang bergerak dibidang Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan pencabutan izin ribuan usaha tambang karena tidak produktif atau usahanya tidak beroperasi selama bertahun-tahun.

"Izin sudah dikasih, nggak jalan-jalan. Untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu?" kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/1).

Kemudian, lanjutnya, pencabutan izin juga dikenakan pada perusahaan yang sudah memiliki izin, namun tidak ada rencana usaha apapun. "Sudah punya izin, tidak mengajukan rencananya. Ada apa di balik itu?" ucapnya.

Bahlil melanjutkan, sementara untuk pencabutan usaha sektor kehutanan dan perkebunan karena telah menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja. Dia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh menganggap remeh sebuah perizinan.

"Contoh pembangunan kebun tidak ada bangun-bangun. Ya pasti dicabutlah. Jadi izin jangan dianggap punya dia. Nggak bisa," ungkapnya.

Nantinya, kata Bahlil, hak kelola lahan dari perusahaan yang sudah  dicabut izinnya akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Sedangkan untuk usaha kelompok besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.

"Tidak semua ke kelompok adat, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi," jelasnya.

Bahlil menambahkan, perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya dapat diibaratkan sudah mendapat kartu merah. Sehingga, sulit untuk pengajuan perizinan kembali.

"Analoginya kalau si A tidak lulus sekolah, kalau A mau sekolah lagi apakah saya akan menerima lagi? Susah kan? Ibaratnya sudah kartu merah," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore