
Ekonom UI Faisal Basri
JawaPos.com - Tak kunjung selesainya revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Padahal revisi regulasi yang lebih muda yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) sudah selesai, dikebut saat pandemi, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menyusul UU Minerba, saat ini pemerintah dan DPR justru membahas rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Pembahasan revisi UU Migas sendiri belum dimulai lantaran pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR.
Pengamat ekonomi politik Faisal Basri melihat pemerintah tidak memberikan skala prioritas pada revisi UU Migas. "Dari sisi ekonomi politik saya bisa paham kalau UU Migas oligarknya sedikit. Beda dari UU Minerba, oligarknya banyak. Nah, UU EBT itu nanti oligarknya juga banyak," kata Faisal dalam webinar Bimasena Energy Dialogue, Sabtu (29/8).
Ekonom senior Indef tersebut melihat, saat ini pemain di sektor migas sudah berguguran. Tinggal sedikit pelaku. "Cuma ada Pak Arifin Panigoro saja tinggal sama beberapa yang berkepentingan, karena pengusaha migas kita sudah rontok satu per satu," lanjutnya.
Di lain pihak, pemain di sektor EBT terus berkembang. Faisal melihat, pemain di sektor ini dan pemerintah sama-sama punya kepentingan.
Dari sisi pelaku, Faisal menduga ada kepentingan untuk mendapatkan subsidi dana sawit, dibukanya moratorium lahan, dan stimulus fiskal seperti super tax deduction maupun tax holiday. Sementara itu, dari sisi pemerintah, Faisal melihat ada kepentingan politik untuk 2024.
"Saya tidak menyangka separah ini. Tapi, siang ini saya itu makin terbelalak. Oh, ini totalitas perjuangan untuk mencapai 2024," katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan, pembahasan revisi UU Migas belum bisa dimulai sampai ada DIM dari pemerintah. Dia pun pesimistis ketika ditanya apakah revisi UU Migas bakal selesai pada masa sidang tahun ini.
"Harus kami akui tampaknya tidak selesai. Karena lagi-lagi, hari ini belum ada DIM dari pemerintah. Terus kami mau melangkah dari mana?" katanya.
Lebih lanjut, politikus Partai NasDem itu menuturkan, sudah ada Supres (Surat Presiden) mengenai revisi UU Migas. Namun, Surpres yang terbit Januari lalu itu tak disertai DIM seperti biasanya.
"Surpres biasanya disertai DIM yang menandakan unsur pemerintah sudah siap. Bagaimanapun juga menyusun Undang-undang itu kan DPR dan pemerintah. Sebab kenapa (belum ada DIM), ya saya sendiri tidak bisa menjawab," tukasnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah pun menunggu apabila DPR menyerahkan revisi UU Migas ini sebagai inisiatif dari pemerintah.
"Kami memang menunggu, kalau nanti DPR menyerahkan kepada kami sebagai inisiatif pemerintah, kami senang sekali. Tetapi paralel kami sedang siapkan (DIMnya). Jadi, kami menunggu timelines apa yang akan disusun oleh Komisi VII," pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=mKSVSeb75mU

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
