Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2020 | 00.35 WIB

Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Nikel Lewat Acuan HPM

Ilustrasi pabrik smelter nikel di di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Kendari Pos/JPG) - Image

Ilustrasi pabrik smelter nikel di di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Kendari Pos/JPG)

JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan Harga Patokan Mineral (HPM). Hal tersebut bertujuan untuk menjaga harga nikel dalam negeri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penetapan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Yunus menjelaskan, dengan regulasi ini maka kebutuhan pelaku usaha smelter hingga penambang nikel dapat terjaga.

"HPM ini dalam rangka membuat tata niaga dalam subsektor minerba yang berkeadilan, kompetitif, dan transparan, untuk penambang maupun smelter," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7).

Yunus memaparkan, harga acuan tersebut berada di bawah standar internasional agar pengusaha smelter bisa membelinya. Selain itu, harga acuan juga berada di atas harga pokok produksi penambang nikel. Sehingga diharapkan kebijakan ini dapat menguntungkan kedua belah pihak.

"Di internasional harganya USD 60 (per WMT), di kita paling di harga USD 30. Ini memberikan iklim investasi yang murah untuk smelter. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel. Jadi, ada win win solution-nya," ungkapnya.

Yunus merincikan, acuan harga mineral sendiri terdiri dari nilai atau kadar mineral logam, konstanta atau corrective factor (CF), Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan Kementerian ESDM tiap bulan, serta treatment cost dan refining charges (TC/RC) atau payable metal. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku bagi penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore