Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Oktober 2024 | 01.00 WIB

Disederhanakan Agar Pengusaha Migas Tertarik, Berikut Aturan New Gross Split dan Poin-poin Perubahannya

Perwira PHE ONWJ berdiskusi di atas anjungan lepas pantai Echo. (PHE ONWJ) - Image

Perwira PHE ONWJ berdiskusi di atas anjungan lepas pantai Echo. (PHE ONWJ)

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sosialisasikan aturan terbaru terkait Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas, hari Selasa (1/10). Aturan New Gross Split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

TAM ESDM Bidang Eksploitasi & Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf berharap, adanya peraturan tersebut membuat KKKS lebih simpel dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kemudian juga terdapat penyederhanaan dari sisi variable untuk dapat mendapatkan tambahan split.

"Kalau sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, saya dengar ada lima KKKS yang ingin mengimplementasikan New Gross Split ini. Kita segera saja, kalau sudah paham ayok kita tanda tangani. Kita fokus eksekusinya, cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi untuk area-area yang sudah produksi," ungkap Nanang, dikutip dari laman migas.esdm.go.id, Selasa (8/10).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, S.T, M.T di mana hasil evaluasi terhadap implementasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split selama lima tahun terakhir, menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki. Antara lain, nilai bagi hasil yang tidak kompetitif dan sistem eksisting yang tidak implementatif, serta diperlukan fleksibilitas Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dengan demikian menurutnya, dibutuhkan simplifikasi agar Gross Split dapat diimplementasikan dengan lebih baik. Ariana pun mengungkapkan lima poin perubahan Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pertama terkait simplifikasi jumlah komponen.

Pada ketentuan Gross Split yang lama terdapat 13 komponen tambahan bagi hasil. Sedangkan kini, disederhanakan menjadi lima, antara lain: jumlah cadangan; lokasi lapangan; ketersediaan infrastruktur; harga minyak bumi; dan harga gas bumi.

Kedua, terkait parameter yang disesuaikan dengan data lapangan.

Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada lima tahun terakhir. Seperti, jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts dan gas domestic.

Ketiga, terkait total bagi hasil yang kompetitif.

Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas Konvensional ada pada rentang 75 persen sampai dengan 95 persen. Rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Keempat, terkait eksklusivitas MNK.

Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93 persen untuk minyak dan 95 persen untuk gas. Hal ini didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, terkait tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas.

Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dari PSC Cost Recovery ke Gross Split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore