
Petugas PLN melakukan perbaikan pada infrastruktur listrik tenaga tinggi. PLN UID Jatim/Antara
JawaPos.com - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah itu dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kukuh menopang perekonomian nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kebijakan tersebut menjadi cerminan negara hadir untuk menjaga pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Arahan presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kukuh," tutur Darmawan Jumat (17/6).
Lalu, seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam dua sektor tersebut? Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan, dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Sektor bisnis saja, misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.
Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha dengan daya di bawah 6.600 volt ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Sedangkan B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah ritel dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600 VA–200 kVA adalah pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.
Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 kVA meliputi apartemen, hotel, dan pusat perbelanjaan. "Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar ritel tetap berdiri kukuh," ujarnya.
Untuk sektor industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri itu mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.
"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," ujar Gregorius.
Sementara itu, daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2. Misalnya industri garam, plastik, hingga furnitur. Golongan lebih dari 200 kVA hingga 30 mVA masuk dalam kelompok I3. Contohnya industri pengolahan kopi hingga air minum.
Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 mVA ke atas seperti industri semen, smelter, hingga industri mineral lainnya. "Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja, juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap," tambah Gregorius.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik per 1 Juli hanya dibebankan kepada golongan pelanggan rumah tangga ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
5 GOLONGAN ALAMI KENAIKAN TARIF LISTRIK PER 1 JULI
-Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA.
-Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
-Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
-Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA.
-Pelanggan pemerintah golongan P3.
Sumber: Kementerian ESDM

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
