Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juli 2021 | 03.31 WIB

AESI Sebut PLTS Atap Banyak Peminat, tapi Tantangannya Masih Besar

General Manajer (GM) Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jatim Bob Saril (kanan) bersama nggota Komisi VII DPR RI Charles Meikyasah (tengah) saat mngunjungi kantor pln embongkeno di suranaya. frizal/jawapos - Image

General Manajer (GM) Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jatim Bob Saril (kanan) bersama nggota Komisi VII DPR RI Charles Meikyasah (tengah) saat mngunjungi kantor pln embongkeno di suranaya. frizal/jawapos

JawaPos.com - Sumber energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia cukup besar. Salah satunya, tenaga surya yang punya potensi lebih dari 207 gigawatt (GW). Namun, masih ada tantangan untuk mengoptimalkannya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Anthony Utomo mengatakan, hingga Maret 2021, PLN mencatat ada 3.472 pelanggan yang mempunyai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Jumlah terbesar berada di DKI Jakarta sebanyak 1.034 pelanggan. Disusul Provinsi Banten 959 pelanggan, Jawa Barat 784 pelanggan, dan Jatim 262 pelanggan.

Anthony menyebutkan, pertumbuhan pelanggan dibanding tiga tahun lalu pun mencapai 486 persen. Lonjakan tersebut sebenarnya masih bisa lebih tinggi.

Namun, masih banyak tantangan yang menghambat. Misalnya, regulasi dan masyarakat yang belum paham mengenai teknologi tersebut.

Menurut dia, pemasangan panel surya secara perorangan cukup terjangkau. Asal, investasi itu tak dibarengi dengan baterai penyimpan listrik. Sebab, biaya investasi membengkak 40 persen.

"Sistem yang biasa diandalkan adalah net metering ke PLN. Artinya, kita menyalurkan listrik dari solar panel ke sistem kelistrikan BUMN tersebut," tuturnya.

Namun, lanjut dia, untuk mendaftarkan net metering bukan hal yang mudah. Sering kali, pelanggan kesulitan memenuhi standar yang disyaratkan PLN. Kadang, mereka menjadi bingung dengan birokrasi yang dihadapi.

Contohnya, Tirta Kusuma dari PT PIM Pharmaceuticals. Dia mengaku dibuat bingung saat harus mengurus net metering ke PLN. Sebab, permohonannya sudah disetujui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim.

Namun, kantor ULP Sidoarjo Kota justru menolak izin tersebut dengan alasan tidak adanya sertifikat laik operasi (SLO). "Saya sudah koordinasi dengan AESI dan menurut mereka harusnya PLTS atap di bawah 500 kilovolt-ampere (KVA) tak perlu SLO," ujarnya.

Terpisah, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jatim Fenny Nurhayati menegaskan, pihaknya sudah mengatur penerapan panel surya di Jatim berdasar aturan yang ada. Antara lain, UU Ketenagalistrikan Nomor 30, Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, serta Permen ESDM Nomor 12 dan 13 Tahun 2019.

Dia mengatakan, pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore