Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Januari 2019 | 01.25 WIB

Pemerintah Berkomitmen Tidak Naikkan Tarif Listrik Hingga Akhir 2019

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019. 


"Pemerintah tetap berkomitmen untuk tarif listrik dievaluasi tiap tiga bulan tetapi komitmennya sampai akhir tahun diharapkan tidak ada perubahan tarif listrik," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1).


Adapun, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).


Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82 per USD, nilai ICP menjadi USD 71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen


Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.


Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I 2019:


1. Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh  ‎


2. Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh  ‎


3. Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh ‎


4. Pelanggan Layanan Khusus, Rp 1.645 per kWh untuk ‎


5. Golongan rumah tangga daya 900 VA (R-1 900 VA-rumah tangga tidak mampu (belum diterapkan tariff adjustment). Rp 1.352 per kWh. ‎


Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore