
Photo
JawaPos.com - DPR mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12). UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas menjadi pengawas kripto. OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen," papar Menkeu di kompleks DPR Kamis (15/12).
Nanti OJK juga mendapuk seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap menjadi anggota dewan komisioner.
Poin penting lainnya dalam UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru, yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini belum ada aturan penjamin polis asuransi.
"Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established," tutur Menkeu.
Meski begitu, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi seusai pengesahan UU PPSK. Mereka memiliki lima tahun masa persiapan untuk menjalani mandat baru itu.
"(Perlu waktu 5 tahun) itu karena ada dua yang harus disiapkan, yaitu industri dan LPS. Dengan begitu, kita nanti di dalam PP turunannya masih akan menangkap proses kesiapan industri dan LPS," ujarnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
