Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 November 2019 | 04.00 WIB

Upah Tinggi Bebani Industri Alas Kaki

Karyawan Pabrik sepatu PT. Aggio multimex sidoarjo  sedang mengerjakan proses produksi sepatu. (Frizal/Jawa Pos) - Image

Karyawan Pabrik sepatu PT. Aggio multimex sidoarjo sedang mengerjakan proses produksi sepatu. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Tekanan pada industri domestik kini bertambah dengan tingginya upah minimum regional. Salah satunya industri alas kaki yang mayoritas padat karya. Kementerian Perindustrian pun menginginkan adanya aturan pengamanan perdagangan berupa safeguard untuk melindungi industri tersebut.

’’Harus ada safeguarding. Kita khawatir industri sepatu tidak bisa berkompetisi secara harga dengan produk-produk yang datang dari luar negeri,’’ ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta, Jumat (22/11). Dengan adanya safeguard, alas kaki dalam negeri diharapkan bisa semakin bersaing dengan produk impor.

Aturan safeguard sebelumnya diberlakukan untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan tiga peraturan menteri keuangan (PMK) terkait serbuan produk impor.

’’Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain,’’ tambah Agus. Dengan tiga aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.

Soal tingginya upah minimum kabupaten/kota (UMK), dia memberikan contoh Provinsi Banten. Baru-baru ini, asosiasi melaporkan bahwa ada wacana gelombang migrasi perusahaan alas kaki ke luar Banten untuk mencari daerah yang memiliki upah rendah. Tingginya biaya produksi akhirnya memengaruhi daya saing. ’’Pabrik sepatu yang ada di Banten maupun wilayah lain jadi tidak bisa berkompetisi secara harga,” ujar Agus.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko melaporkan, pada Kemenperin sudah ada 25 pabrik alas kaki yang hengkang dari Banten, termasuk dari Tangerang, untuk relokasi ke Jawa Tengah. ”Yang jelas, relokasi pabrik itu dilakukan karena naiknya UMP atau UMK,” kata Eddy.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, tindakan yang logis bagi industri adalah menekan biaya produksi melalui relokasi. ”Namun harapan kami, baik regulator, serikat pekerja, dan pengusaha, bekerja samalah dengan baik dan bersinergi untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

Industri alas kaki merupakan salah satu sektor manufaktur andalan. Pertumbuhan kelompok industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki pada 2018 mencapai 9,42 persen. Angka itu naik dibandingkan 2017 sekitar 2,22 persen. Pertumbuhan industri juga diikuti naiknya ekspor alas kaki 4,13 persen menjadi USD 5,11 miliar pada 2018 jika dibandingkan tahun sebelumnya USD 4,91 miliar.

TARGET INDUSTRI PENGOLAHAN NONMIGAS 2019
Jenis Industri | Pertumbuhan
Makanan dan minuman | 9,86%
Permesinan | 7%
Tekstil dan pakaian jadi | 5,61%
Kulit dan alas kaki | 5,40%

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore