
Instagram Halilintar Anofial Asmid
JawaPos.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai pendaftaran merek 'Gen Halilintar' ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait gugatan ayah Atta Halilintar, Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan bahwa pendaftaran merek tersebut sebenarnya sudah 2 kali ditolak. Hal itu mengacu pada sistem first to file dimana sudah ada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya.
Razilu menjelaskan bahwa merek Gen Halilintar ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk kategori barang jasa sejenis. Hal itu mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Nomo 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar (keluarga Atta,red) mengajukan pada 5 Juni 2018. Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak," kata Razilu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Usai ditolak pendaftarannya, menurut Razilu, Halilintar Anofial Asmid mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek memperkuat putusan DJKI dengan kembali menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
"Nah, keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (ayah Atta) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018," terang Razilu.
Kendati telah digugat ayah Atta Halilintar ke pengadilan, mengacu pada aturan yang berlaku, ia pun optimistis akan tetap menang. Akan tetapi DJKI akan mengikuti proses gugatannya sampai ada keputusan dari pengadilan nanti.
"Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti," katanya.
Merek Gen Halilintar telah didaftarkan oleh PT SOKA CIPTA NIAGA dan berhasil mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.
Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain). Ayah Atta Halilintar melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pasca ditolaknya pendaftaran merek 'Gen Halilintar' oleh DJKI. Gugatannya didaftarkan pada 4 Agustus 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
