
Ilustrasi pita cukai (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan sangsi target cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 bakal tercapai. Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan proyeksi penerimaan dari cukai mencapai Rp 245,45 triliun atau naik 9,5 persen dari outlook tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp 224,2 triliun.
Target tersebut tertuang dalam buku II Nota Keuangan Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023. Dari angka Rp 245,45 triliun tersebut, pemerintah menargetkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp 232,6 triliun.
Angka ini naik 10,8 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 209,9 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. "Jangankan yang untuk tahun 2023, untuk target tahun 2022 ini saja, kita akan sangat sulit mencapainya," tegas Henry Najoan, Selasa (13/9).
Henry beralasan, situasi ekonomi saat ini dalam kondisi yang tidak stabil. Daya beli semakin lemah terutama setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di samping itu, inflasi pada tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 6,3 persen hingga 6,7 persen yang menyebabkan daya beli menurun. "Salah satu fenomena yang terjadi, gap harga antara rokok ilegal dan rokok legal yang terlalu lebar, lalu perokok akan migrasi membeli rokok murah yang ilegal dan tergerusnya pangsa pasar rokok legal," jelasnya.
Henry pun mengingatkan, selain disparitas harga yang terlalu lebar. Industri sebenarnya juga kelimpungan dengan tingginya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau.
Selama ini, IHT legal selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai. Itu masih ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.
Jika dijumlahkan, maka pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut akan mencapai sekitar 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual.
"Tetapi dalam praktiknya, pungutan lebih dari itu. Pasalnya, masih ada pungutan pajak tidak langsung dan berbagai kewajiban seperti tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Dan semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula pungutan yang harus diserahkan ke negara," paparnya.
Henry Najoan lantas menjelaskan bagaimana hitung-hitungannya sehingga melebihi angka dari peraturan yang berlaku. Untuk rokok golongan I, Sigaret Kretek Mesin isi 12 batang, dari harga yang dibandrol sebesar Rp 22.875, harga dari produsen Rp 19.800.
Dengan tarif cukai per batangnya sebesar Rp 985, ditambah pajak daerah sebesar Rp 98,5 dan PPN, maka total yang harus disetorkan oleh pabrikan mencapai 76,3 persen dari penjualan setiap rokok golongan ini.
Sementara, di rokok golongan II, isi 20 batang dengan harga bandrol Rp 20.425, dari produsen Rp. 18.000. Dengan tarif cukai per batangnya Rp 600, cukai yang harus dibayar mencapai 66,7.
"Dengan tambahan pajak daerah dan PPN, angka kisaran pungutannya mencapai 83,6 persen, dari penjualan setiap rokok golongan ini," terangnya.
Henry menegaskan dengan beban seberat itu, pabrikan merasa sudah berada di titik penghabisan. "Sayangnya, angka-angka tersebut, tak banyak dipahami oleh sebagian pihak yang terus mendesak kepada pemerintah menaikkan tarif cukai," ujarnya.
GAPPRI memperkirakan, kalau tahun 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai rata-rata 11,8 persen, maka akibatnya akan semakin berat. Angka pungutan dari setiap batang rokok akan makin tinggi dan pabrikan akan semakin lemah arus kasnya.
"Dengan kondisi itu, tak terelakkan, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh dari petani," pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
