Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 20.03 WIB

Selama Pelarangan Mudik, Pesawat Carter untuk Pekerja Asing Dilarang

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, pemerintah melarang penerbangan carter selama masa peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, termasuk untuk kedatangan tenaga kerja asing dari luar negeri.

"Sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa pelarangan mudik ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam akun YouTube seperti dikutip, Selasa (11/5).

Kebijakan tersebut diambil beberapa hari pasca masuknya penerbangan carter rute Wuhan ke Jakarta yang mengangkut WNA asal Tiongkok untuk keperluan pekerjaan. Hal tersebut menimbulkan banyak pro-kontra di masyarakat.

Meskipun demikian, dia menekankan, pelarangan penerbangan carter tersebut hanya berlaku hingga 17 Mei 2021. Setelah itu dapat kembali diperbolehkan.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tetap ke Indonesia tetapi menunda," imbuhnya.

Selain itu, Budi menambahkan, pemerintah siap mengakomodasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang hendak pulang ke kampung halaman. Pemerintah telah menyiapkan armada laut di sejumlah titik, seperti dari Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur dan bus ke tujuan akhir.

"Tadi sudah disepakati bahwa TNI dan komandan Pangdam akan mengambil alih suatu pengelolaan di dua titik, di Kepri dan juga di Kalimantan Barat," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore